Gaji 3 Bulan Tak Dibayar, Karyawati Kafe di Cilandak Curi 4 Motor hingga Mesin Air Milik Kantor

Karyawati coffee shop di Cilandak, Jakarta Selatan, mencuri barang-barang milik kantor tempatnya bekerja.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim.
Wanita berinisial T (22), karyawati coffee shop yang mencuri barang-barang milik kantornya, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Karyawati coffee shop di Cilandak, Jakarta Selatan, mencuri barang-barang milik kantor tempatnya bekerja.

Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase mengatakan, pelaku berinisial T (22) beraksi pada Minggu (12/5/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku T ini bekerja kepada pelapor atau korban di resto kopi," kata Febriman, Rabu (21/5/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengungkapkan, pelaku sudah bekerja selama enam bulan.

Namun, pelaku menyebut korban tidak membayar gajinya selama tiga bulan terakhir. Hal itulah yang membuat korban memiliki niat untuk mencuri barang-barang inventaris kantor.

"Karena memang ada tunggakan mungkin gaji yang belum diselesaikan ya beberapa bulan, sehingga merasa dia kecewa, mungkin kesal. Akhirnya barang yang ada di situ diamankan," ungkap Murodih.

Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP Tomy Sugiyono menuturkan, pelaku menggasak empat unit motor hingga mesin air.

"Jumlahnya sebanyak empat motor, kemudian satu unit AC, satu freezer dan satu mesin air yang di mana sudah dijual," ujar Tomy.

Saat ini T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved