Viral di Media Sosial

Sosok Christiano Tarigan, Penabrak Maut Mahasiswa UGM, Kantor Sang Ayah Digeruduk Netizen

Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pelaku yang menabrak mahasiswa UGM Prodi Hukum 2024, Argo Ericko Achfandi hingga tewas, menjadi sorotan.

|
Istimewa Shutterstock
Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, diduga terjadi akibat kurangnya konsentrasi pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan. (Istimewa Shutterstock). 

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan menjadikannya sebagai petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

"Ada (kamera CCTV di lokasi), CCTV ada," ujar Mulyanto saat ditemui di kantornya, Senin (26/05/2025).

Rekaman menunjukkan sepeda motor dan mobil BMW melaju dari arah yang sama.

Pengendara motor berada di depan dan hendak memutar balik, namun di saat bersamaan, mobil BMW melaju dari belakang dan langsung menghantam pengendara motor.

"Pengendara motor berniat memutar balik arah. Pada saat bersamaan melaju BMW, sehingga kecelakaan tidak bisa terhindarkan," jelasnya.

Dari analisa awal rekaman tersebut, kecelakaan diduga kuat terjadi karena kurangnya konsentrasi pengemudi mobil BMW.

Resmi tersangka

Setelah melakukan gelar perkara para Selasa (27/5/2025) siang, polisi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi mobil BMW yang terlibat kecelakaan maut di Sleman hingga menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, sebagai tersangka Selasa (27/5/2025) siang. 

Christiano Tarigan akan segera dipanggil polisi untuk diperiksa. 

Pemanggilan Christiano yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka segera dilakukan.

"Tentunya dengan telah kita naikkan statusnya, kita lakukan pemanggilan dulu yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (27/05/2025).

Ihsan menyampaikan, Christiano akan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan, penyidik akan langsung melakukan penahanan.

"Setelah kita panggil, kita akan periksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik," tambahnya.

Saat ditanya apakah tersangka saat ini sudah ditahan, Ihsan menjelaskan bahwa proses masih pada tahap pemanggilan karena penetapan status tersangka baru siang ini.

"Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu, karena memang statusnya baru kita naikan siang ini. Jadi gelar perkara, baru kita naikan (status tersangka) siang ini," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved