Cara Ikut Pemutihan Ijazah Pemprov DKI, Bisa Tebus Ijazah Tertahan Karena Kendala Biaya Gratis!
Cara ikut program pemutihan ijazah Pemprov DKI Jakarta, bisa tebus ijazah tertahan karena kendala biaya secara gratis.
TRIBUNJAKARTA.COM - Cara ikut program pemutihan ijazah Pemprov DKI Jakarta, bisa tebus ijazah tertahan karena kendala biaya secara gratis.
Pemprov DKI Jakarta tengah menggencarkan program pemutihan ijazah. Pada tahun ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono menargetkan program tersebut bisa menjangkau 6.652 peserta didik.
Masalah penahanan ijazah, saat ini masih banyak dialami oleh lulusan sekolah swasta di Jakarta.
Biasanya ijazah tersebut ditahan oleh pihak sekolah karena peserta didik belum mampu melunasi tunggakan biaya sekolah meski sudah dinyatakan lulus.
Beberapa kasus, bahkan ditemukan ijazah yang tertahan selama bertahun-tahun lantaran belum juga ditebus oleh pemiliknya.
Dampaknya, sebagian dari mereka yang mengalami juga sulit mencari pekerjaan.
Program pemutihan ijazah diharapkan mampu menjadi solusi dari berbagai permasalahan tersebut.
Adapun pendaftaran program pemutihan ijazah ini, bisa dilakukan di kantor Suku Dinas Pendidikan, masing-masing wali kota setempat.
Berikut syarat pengajuan bantuan pengambilan ijazah tertunda atau pemutihan ijazah Pemprov DKI Jakarta:
- Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan.
- Tidak bekerja formal
Nantinya dalam pengajuan tersebut, pendaftar dapat melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten sesuai domisili satuan pendidikan.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar di DTKS.
- Bagi peserta didik penerima KJP Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
- Fotokopi KTP (lampirkan KTP orangtua/wali jika berusia kurang dari 17 tahun).
- Melampirkan surat keterangan tunggakan pembayaran dari satuan pendidikan dengan mencantumkan nomor telepon satuan pendidikan.
- Melampirkan nomor rekening satuan pendidikan yang masih aktif.
- Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa seluruh syarat yang dilampirkan adalah benar.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, diketahui telah melakukan pen yerahan ijazah yang tertahan tahap ketiga, pada program pemutihan ijazah, Selasa (3/6/2025).
Sebanyak 827 ijazah, diserahkan pada pemiliknya di SMK Miftahul Falah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ratusan ijazah itu, sempat ditahan pihak sekolah karena terkendala biaya.
“Saudara-saudara sekalian, hari ini telah menerima ijazah yang tertahan, ada yang sampai enam hingga tujuh tahun. Saya tahu ini bukan karena tidak mau mengambil, tapi karena kendala biaya,” ucap Pramono dalam sambutannya, Selasa (3/6/2025).
Dari 827 penerima manfaat pemutihan ijazah, bantuan diberikan kepada 44 lulusan SD, 160 lulusan SMP, 138 lulus SMA, 456 lulusan SMK, dan 29 dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.