Member Inverstasi Kumpul di Jakarta Mengaku Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Puluhan member mengaku menjadi korban dari PT BEST yang merupakan perusahan multi level marketing.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
MENGAKU KORBAN PENIPUAN - Ketua Umum DPP-CWIG, Henry Hosang memberikan somasi kepada PT BEST terkait aduan dari puluhan member yang merasa ditipu. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Puluhan member mengaku menjadi korban dari PT BEST yang merupakan perusahan multi level marketing.

Hal itu mereka sampaikan kepada Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) yang merupakan organisasi independen di bidang edukasi, advokasi, pengawasan, dan pelaporan terhadap praktik investasi ilegal di Indonesia.

"Korbannya ini kami terus mendata tapi memang jumlahnya ada puluhan," ujar Ketua Umum DPP-CWIG, Henry Hosang kepada wartawan di Hotel Ibis Styles Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Henry menuturkan, berdasarkan penuturan para korbannya, perusahaan berbasis multi level marketing (MLM) itu melanggar hak-hak membernya.

Dikatakannya, berdasarkan verifikasi awal, CWIG menilai terdapat indikasi perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dugaan pelanggaran yang disoroti antara lain pemblokiran akun member secara sepihak dan tanpa dasar hukum.

"Kemudian juga pemindahan struktur jaringan tanpa persetujuan member dan juga ketidakjelasan pembayaran hak-hak member seperti bonus royalti dan reward," kata Henry.

Menurutnya, tindakan-tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.

"Kerugian korbannya ini berbeda-beda. Ada yang rewardnya itu ratusan juta, bahkan ada yang rewardnya Rp 1 miliar untuk yang reward rumah mewah," ujarnya.

Dalam tahap ini, CWIG melayangkan somasi terbuka dan memberi waktu tiga hari kepada perusahaan itu untuk memberikan klarifikasi resmi dan menyelesaikan hak-hak member secara transparan dan akuntabel.

“Kami bertindak berdasarkan laporan-laporan yang telah diverifikasi.

Tujuan kami adalah memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi dan tidak dirugikan oleh sistem yang tidak transparan,” ujar Henry.

Somasi ini, lanjut Henry, adalah langkah hukum preventif dan merupakan bagian dari komitmen CWIG dalam menjalankan fungsi pengawasan publik secara profesional dan sah.

"Kami juga membuka ruang dialog dan klarifikasi dari pihak PT. BEST sebagai bagian dari penyelesaian yang konstruktif," tuturnya.

Namun jika somasi itu diabaikan, Henry menyebut akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan juga melapor ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved