Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Usul Bir Pletok Jadi Welcome Drink Hotel di Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyuarakan untuk pelestarian kebudayaan Betawi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyuarakan untuk pelestarian kebudayaan Betawi.
Pasalnya, di tengah arus modernisasi yang kian deras, budaya Betawi sebagai identitas asli Jakarta menghadapi tantangan yang besar.
Hal itu terlihat dari gaya hidup masyarakat urban hingga gempuran budaya populer global yang membuat warisan leluhur Betawi terancam tergerus zaman.
Namun, berbagai upaya pelestarian harus terus dilakukan oleh komunitas, pemerintah daerah, dan generasi muda yang sadar akan pentingnya menjaga akar budaya mereka.
Menurut Kenneth, budaya merupakan cerminan jati diri suatu bangsa. Di tengah hiruk-pikuk modernisasi dan globalisasi, pelestarian budaya daerah menjadi tantangan besar, tak terkecuali budaya Betawi, budaya asli masyarakat Jakarta yang sarat nilai, sejarah, dan warisan leluhur.
"Sekarang kita mulai melihat budaya Betawi kian tersisih. Anak-anak muda lebih mengenal budaya asing daripada lenong, tanjidor, atau tari topeng. Dan rumah adat Betawi pun mulai tergantikan oleh gedung-gedung tinggi. Jika tidak dijaga, budaya ini bisa hilang ditelan zaman," tegas Kenneth, Selasa (17/6/2025).
Oleh karena itu, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pelestarian budaya Betawi, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu mengusulkan kepada Pemprov DKI agar mewajibkan ornamen ondel-ondel ditempatkan di perusahaan, gedung-gedung perkantoran, hotel dan mall.
Ia juga mengusulkan bir pletok disajikan sebagai welcome drink di setiap acara resmi dan di hotel-hotel di Jakarta.
Dijelaskannya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi, ondel-ondel juga dapat berfungsi atau dapat digunakan dan ditempatkan sebagai pelengkap berbagai upacara adat tradisional masyarakat Betawi, sebagai dekorasi pada acara seremonial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, Industri Pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari aspek estetika dan keselamatan umum.
Lalu, soal Bir pletok, Kenneth mengatakan, minuman ini juga diakui sebagai salah satu warisan budaya di tingkat nasional pada tahun 2014.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan bir pletok sebagai salah satu dari delapan ikon kebudayaan Betawi yang wajib didukung pelestariannya.
"Bir pletok itu minuman tradisional bukan hanya menyegarkan, tapi juga sarat nilai sejarah dan identitas budaya Betawi. Bir pletok ini membuktikan bahwa budaya lokal bisa tetap eksis di tengah gempuran zaman, asalkan kita mau menjaga dan melestarikannya," beber Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.
Kenneth juga mengingatkan kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, untuk memastikan setiap perusahaan, perkantoran, hotel dan mall mematuhi kewajiban memasang ornamen ondel-ondel, sebagai identitas visual yang mencerminkan kearifan lokal.
Ia menuturkan, pelestarian budaya betawi sejatinya juga telah diperkuat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi dimana ada sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang tidak menjalankan pelestarian budaya Betawi.
Terpilih Jadi Ketua Percasi DKI Jakarta, Kenneth Fokus Pembinaan dan Perluas Akses Catur Usia Dini |
![]() |
---|
Kenneth DPRD DKI: Flyover Latumenten Jadi Solusi Kemacetan Parah di Palang Pintu Kereta Grogol |
![]() |
---|
TRANSFER Masuk Persija: Si 'Jampang' Betawi Merapat, Lini Tengah Makin Kreatif dan Garang |
![]() |
---|
Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kenneth DPRD DKI: Jangan Tambah Beban Masyarakat |
![]() |
---|
Relawan Sahabat Mas Pram dan BUMD DKI Jakarta Bantu Warga Penjaringan Bangkit dari Musibah Kebakaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.