BURON, Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Anaknya Lebih Dulu Dicokok Kejagung
Riza Chalid jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi minyak mentah. Anaknya lebih dulu dicokok Kejaksaan Agung.
TRIBUNJAKAKARTA.COM - Muhammad Riza Chalid (MRC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Namun, Riza Chalid belum ditahan Kejagung lantaran masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga masih berada di Singapura.
Riza Chalid menyusul anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza yang lebih dulu bersatus terangka kasus korupsi.
Kerry ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan Kerry telah ditahan untuk pemeriksaan pada Senin (24/2/2025).
Dikutip Kompas.com dari keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung), PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Dalam perkara ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa diduga mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Riza Chalid Tersangka
Terkini, ayah Kerry, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu dilakukan usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).
Qohar menjelaskan bahwa Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.