BURON, Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Anaknya Lebih Dulu Dicokok Kejagung

Riza Chalid jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi minyak mentah. Anaknya lebih dulu dicokok Kejaksaan Agung.

Tribunnews.com/Kompas.com/hangtuah.id
REZA CHALID BURON - Muhammad Riza Chalid (MRC) belum ditahan Kejagung lantaran masih berstatus buronan. Ia diduga masih berada di Singapura. Muhammad Kerry Adrianto Riza, Presiden Klub Hang Tuah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. 

Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285 triliun.

Selain Riza Chalid, berikut daftar delapan tersangka kasus korupsi pertamina yang diumumkan Kejagung pada Kamis: 

  1. AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
  2. HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
  3. TN selaku VP Integrated Supply Chain
  4. DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020
  5. AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
  6. HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020
  7. MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
  8. IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

Dalam hal ini, Qohar mengungkapkan para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak, yakni terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.

Perbuatan mereka itu mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Selain itu, Qohar mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait perencanaan dan pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).

Para tersangka juga diduga melakukan korupsi terkait pengadaan sewa kapal.

"Penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM (Orbit Terminal Merak)," tuturnya.

Tak hanya itu saja, Qohar mengatakan, para tersangka juga melakukan penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.

Selanjutnya, adanya penyimpangan terkait penjualan solar subsidi terhadap pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga pasar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Mereka juga dianggap melanggar PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Untuk saat ini, Qohar mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan seluruh aturan yang dilanggar para tersangka.

Namun, dia mengungkapkan para tersangka melanggar 15 aturan perundang-undangan dalam kasus ini.

"Nanti pada saatnya dalam persidangan, teman-teman wartawan bisa melihat langsung aturan apa saja yang dilanggar para tersangka," katanya.

Dalam tindak pidana korupsinya, Qohar juga mengatakan para tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved