Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan

4 Hal Paling Disorot di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Dari Lakban sampai Makanan

4 Hal di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru yang Disorot Berbagai Pihak, Dari Lakban sampai Makanan

Dok Pribadi Arya Daru dan istimewa
DIPLOMAT MUDA TEWAS - Arya Daru Pangayunan (39), seorang diplomat muda ditemukan tewas di indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (8/7/2025). Kriminolog UI menilai bahwa Daru merupakan korban pembunuhan berencana. (Dok Pribadi Arya Daru dan istimewa). 

"Berarti, kasus ini menjadi kasus yang sangat-sangat kompleks karena sudah dipersiapkan dengan rapi oleh pelaku," bebernya.

Senada, Sosiolog Kriminalitas Dosen Purna Universitas Gadjah Mada (UGM), Soeprapto juga menyoroti posisi seluruh kepala korban yang terlilit penuh oleh lakban.

Menurutnya, perbuatan itu sangat tidak mungkin dilakukan oleh diri sendiri. 

"Meskipun ada temuan bahwa di lakban itu ada sidik jari korban, karena bisa saja pelaku itu menggunakan sarung tangan sementara kemudian tangan korban ditempelkan di lakban itu," jelasnya.

2. HP Korban

Selain itu, Haniva Hasna turut menyoroti handphone atau ponsel korban.

Haniva Hasna bahkan mengingatkan pihak kepolisian jika ponselnya tidak bisa dibuka atau data di dalamnya sudah terhapus.

Kata dia perlu dicurigai kemungkinan adanya intervensi pihak lain. 

"Kita harus curiga, apakah di ponselnya ternyata sudah terhapus semua? Berarti kalau sudah terhapus semua, berarti ya semakin meyakinkan kalau ada pihak lain," kata Haniva seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (11/7/2025). 

"Dan kalau hal itu terjadi, ini bisa merupakan rekayasa," sambungnya.

Menurut Haniva Hasna, barang bukti ponsel milik korban bisa menjadi informasi yang sangat penting untuk mengembangkan penyelidikan.

"Ponsel itu kan (benda) yang paling dekat jaraknya (dengan ADP)," katanya. 

Di sisi lain, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), Komjen Purn Susno Duadji juga menyoroti hal serupa.

Kata dia, kasus ini bisa segera terpecahkan lantaran pihak kepolisian memiliki berbagai bukti, termasuk di dalamnya rekaman CCTV dan hp korban.

Awalnya, Susno Duadji menjelaskan lebih dahulu perihal kasus kematian seseorang yang terbagi dua, yakni wajar dan tidak wajar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved