Instruksi Dedi Mulyadi Tak Diikuti 2 Pemimpin Bogor, Anak Buah Anggap Program KDM Bikin Masalah Baru

Instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak diikuti dua pemimpin Bogor. Anak buah anggap kebijakan KDM bikin masalah baru.

TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani/Rahmat Hidayat/ Tribunnews.com/Fersianus Waku
TAK IKUTI INSTRUKSI KDM - Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan Bupati Bogor Rudy Susmanto tidak mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.Anak Buah Dedi Rachim anggap kebijakan Dedi bisa timbulkan masalah baru. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan Bupati Bogor Rudy Sumanto memutuskan tidak mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Hal itu terkait surat edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan terkait penyesuaian jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB.

Dua pemimpin Bogor itu memberikan alasannya tidak mengikuti surat edaran Dedi Mulyadi

Sedangkan, anak buah Dede Rachim menilai surat edaran Dedi Mulyadi atau KDM dapat membuat masalah baru.

Alasan Dedie Rachim

Pemerintah Kota Bogor memutuskan jam masuk sekolah masih tetap pukul 07.00 WIB mulai tanggal 14 Juli 2025.

Keputusan tersebut berbeda dari instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang memerintahkan masuk sekolah 06.30 WIB.

Walau berbeda, namun Dedie Rachim dipastikan tak melanggar aturan.

“Diputuskan jam mulai pelajaran adalah pukul 07.00 WIB,” kata Dedie Rachim saat dihubungi, Sabtu (12/7/2025).

Dedie Rachim melanjutkan, keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang.

“Untuk Kota Bogor setelah melalui diskusi panjang dengan stakeholders pendidikan dan pertimbangan-pertimbangan,” ujarnya.

Sedangkan Kadisdik Kota Bogor Hery Karnadi menjelaskan SE Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dimana, poin dalam surat edaran itu disebutkan penetapan kembali lagi ke pemangku kebijakan wilayah yakni Kepala Daerah. 

"Jadi, tidak melanggar SE Gubernur,” kata Kadisdik Kota Bogor Hery Karnadi, Sabtu (12/7/2025).

Selain itu, kata Hery, kebijakan ini juga tidak melanggar aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

“Karena dalam aturan menteri pendidikan itu menberikan range jam masuk sekolah itu mulai jam 6.30 paling cepet dan lambat 7.30. Jadi, kita ada diantara range itu,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved