Instruksi Dedi Mulyadi Tak Diikuti 2 Pemimpin Bogor, Anak Buah Anggap Program KDM Bikin Masalah Baru

Instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak diikuti dua pemimpin Bogor. Anak buah anggap kebijakan KDM bikin masalah baru.

TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani/Rahmat Hidayat/ Tribunnews.com/Fersianus Waku
TAK IKUTI INSTRUKSI KDM - Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan Bupati Bogor Rudy Susmanto tidak mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.Anak Buah Dedi Rachim anggap kebijakan Dedi bisa timbulkan masalah baru. 

b. Jumat

Waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari; Ketentuan 1 jp SD sama dengan 35 menit

5. Jam belajar efektif untuk SMP (Sekolah Menengah Pertama):

a. Senin s.d. Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,75 jp per hari;

b. Jumat

Waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari ; Ketentuan 1 jp SMP sama dengan 40 menit

6. Pembinaan kepada satuan pendidikan agar mengarahkan peserta didik untuk:

a. memanfaatkan waktu pulang sekolah sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orang tua peserta didik, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan minat dan bakat;

b. memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00–21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, kegiatan belajar di rumah, maupun berbagai kegiatan bermanfaat lainnya; dan

c. memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan/pengawasan orang tua/wali.

7. Jam kerja khusus untuk pegawai di satuan pendidikan milik pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor nomor 000.8.3/2465-Sekret tanggal 28 April 2024 tentang Jam Kerja dan Pelaksanaan Apel/Upacara di lingkup Sekolah .

Alasan Rudy Susmanto

Sedangkan, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu instruksi yang dikeluarkan melalui surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tersebut.

Pasalnya, kata dia, setiap daerah tentunya memiliki perbedaan dengan daerah lainnya sehingga perlu dipertimbangkan.

"Sebelum kita tetapkan menjadi sebuah kebijakan kita akan evaluasi, kita kaji bersama-sama, karena karakteristik setiap wilayah pasti berbeda, antara Bogor dengan Ciamis, Cianjur, dan tentunya apapun yang akan kita putuskan semuanya terbaik untuk masyarakat," ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Lalu, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 400.3/164-DISDIK dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Surat edaran tersebut berisi tentang hari sekolah dan jam efektif pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor.

Dalam surat yang ditandatangi 7 Juli 2025, satuan pendidikan di bawah Disdik Kabupaten Bogor tidak mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat.

Pelajar tingkat PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor masuk sekolah tetap pada pukul 07.00 WIB. (TribunJakarta.com/TribunnewsBogor)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved