Ray Rangkuti Bedah Isu Penugasan Gibran ke Papua Sebagai 'Pembuangan', Kalimat Yusril Jadi Pangkal

Penugasan Wapre Gibran Rakabuming Raka ke Papua memunculkan sejumlah isu, di antaranya soal pembuangan.

|
Instagram/jimboengbakoelsoto
AMANAH PAPUA - Penampilan tak serasi Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda pakai baju adat berbeda di momen HUT ke-79 RI. Terkini, Gibran ditugaskan menjalani amanah mengepalai percepatan pembangunan Papua. 

"Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua ini. Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden," ujar Yusril.

Keesokan harinya, Yusril mengklarifikasi kalimatnya bahwa amanah Gibran untuk menangani percepatan pembangunan Papua bukanlah penugasan khusus melainkan amanah Undang-Undang Otsus.

Ia juga mengklarifikasi soal Gibran yang disebut sebelumnya akan berkantor di Papua.

"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025) pagi.

Dalam Undang-Undang Otsus Papua sendiri menjelaskan bahwa Wakil Presiden merupakan ketua dari Badan Khusus yang memiliki kantor lembaga kesekretariatan di Papua. Hal tersebut diatur dalam Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.

Dalam hal ini, Badan Khusus tersebut bernama Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

"Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua," bunyi Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.

Selain Wapres, badan khusus tersebut juga beranggotakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.

 "Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi Pasal 68A ayat (3) UU Otsus Papua.

Adapun dalam Bab Penjelasan UU Otsus Papua, Badan Khusus yang dipimpin oleh Wapres bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus, dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved