Ray Rangkuti Bedah Isu Penugasan Gibran ke Papua Sebagai 'Pembuangan', Kalimat Yusril Jadi Pangkal
Penugasan Wapre Gibran Rakabuming Raka ke Papua memunculkan sejumlah isu, di antaranya soal pembuangan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Penugasan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Papua memunculkan sejumlah isu.
Di antaranya, yang ramai di media sosial adalah pembuangan. Gibran diembankan amanah mengurus persoalan Papua agar teralienasi dari sorot media ibu kota hingga agenda politik lainnya.
Pengamat politik, Ray Rangkuti, tidak heran dengan munculnya isu tersebut.
Ray mengatakan, peran Gibran sebagai wapres untuk mengepalai percepatan pembangunan di Papua memang sudah tertulis pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).
Sebelumnya, Ma'ruf Amin, wapres pada periode kedua Presiden Jokowi, pun menjalani amanah serupa.
Namun, ada perbedaan persepsi yang muncul ketika Ma'ruf Amin dan Gibran menghadapi tugas wapres ini.
Menurut Ray, Ma'ruf Amin adalah wapres yang dipahami tak berambisi menjadi presiden ataupun menjadi wapres pada periode selanjutnya.
Sehingga, pelaksanaan tugasnya di Papua tidak dipandang secara peningkatan karir politik. Hal itu yang membedakannya dengan Gibran.
Kalau Pak Maruf itu ya lima tahun selesai. Oh, Gibran itu kan mengkalkulasi semua tugas-tugas dia dan sebagainya itu dalam konteks ya terus meningkatkan karir politiknya gitu loh kira-kira itu. Dan itu tentu lumrah bagi politisi kan. Apapun langkah dia maupun tindakan dia, ucapan dia, macam-macam itu bagian dari dia mengakumulasi apa modal politik kan," kata Ray saat berbicara di channel Youtube (@abrahamsamadspeakup), dikutip Selasa (15/7/2025).
Dengan dasar hukum Undang-Undang Otsus, kata Ray, penugasan Gibran ke Papua bukanlah pembuangan.
Hanya saja, saat tugas wapres yang sudah tercantum pada Undang-Undang diumumkan sebagai penugasan khusus, hal itu yang masyarakat ramai menafsirnya sebagai pembuangan.
"Itu bukan penugasan khusus ya memang itu sudah diberikan amanahnya kan. Tapi kalimat penugasan khusus itu kan menimbulkan spekulasi seolah-olah Gibrani ini dibuang gitu loh kira-kira kan, dibuang ke Papua gitu."
"Padahal enggak dibuang. Memang itu adalah tugasnya," kata Ray.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, Prabowo menugaskan Gibran untuk mengurusi permasalahan di Papua.
"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ujar Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, Selasa (8/7/2025), dikutip dari Kompas.com .
"Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua ini. Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden," ujar Yusril.
Keesokan harinya, Yusril mengklarifikasi kalimatnya bahwa amanah Gibran untuk menangani percepatan pembangunan Papua bukanlah penugasan khusus melainkan amanah Undang-Undang Otsus.
Ia juga mengklarifikasi soal Gibran yang disebut sebelumnya akan berkantor di Papua.
"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025) pagi.
Dalam Undang-Undang Otsus Papua sendiri menjelaskan bahwa Wakil Presiden merupakan ketua dari Badan Khusus yang memiliki kantor lembaga kesekretariatan di Papua. Hal tersebut diatur dalam Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.
Dalam hal ini, Badan Khusus tersebut bernama Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
"Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua," bunyi Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.
Selain Wapres, badan khusus tersebut juga beranggotakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.
"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi Pasal 68A ayat (3) UU Otsus Papua.
Adapun dalam Bab Penjelasan UU Otsus Papua, Badan Khusus yang dipimpin oleh Wapres bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus, dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
PSI Jakarta Dukung Wapres Gibran yang Menolak Usulan Gerbong Kereta Khusus Merokok |
![]() |
---|
Analis Ungkap Beda Joget Prabowo Gemoy dengan Anggota DPR, Massa Langsung Ngamuk: Kelar Itu! |
![]() |
---|
PB SEMMI Anggap Keputusan Prabowo Copot Noel Ebenezer Langkah Tegas Dukung KPK |
![]() |
---|
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Peter F Gontha Singgung OTT KPK Wamen Noel: Tak Ada yang Bela, Prabowo Dinilai Tak Pandang Bulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.