Bahas Lagi Raperda Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Jakarta Janji Tak Matikan Ekonomi Warga
Pansus DPRD Jakarta kembali bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Rabu (16/7/2025). Ketua Pansus janji tidak matikan ekonomi warga.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu (16/7/2025).
Rapat difokuskan pada penyelarasan persepsi antara legislatif dan eksekutif, agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha.
Ketua Pansus KTR DPRD DKI, Farah Savira, tujuan penyelarasan persepsi bertujuan agar pembahasan regulasi berjalan di jalur yang sama.
“Kami ingin menyelaraskan fundamental dan persepsinya dulu bahwa kita sudah mendapatkan arahan dari Rapimgab bersama ketua dewan, ditambah dengan audiensi bersama gubernur kemarin,” kata Farah.
Meski begitu, Farah tak menampik adanya kegelisahan di kalangan pelaku usaha terhadap raperda ini.
Menurutnya, sejumlah pasal dianggap belum berpihak pada pelaku ekonomi, khususnya sektor kecil dan industri berbasis tembakau.
“Kenapa KTR ini jadi sulit untuk diterapkan atau mungkin dipertimbangkan untuk diterapkan, karena turunan dari undang-undang kesehatan itu memang tidak inklusif. Dalam artian, dianggapnya seakan-akan tidak diikutsertakan teman-teman industri tembakau ini,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Farah menegaskan, Pansus tetap menjadikan aturan dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum.
Namun, ia mendorong pendekatan yang lebih realistis agar aturan tersebut bisa diterapkan secara bijak dan tidak mematikan usaha yang sudah berjalan.
“Karena Pak Gubernur sudah berpesan bahwa kita tidak mau mematikan ekonomi Jakarta. Kita tahu yang sudah berjalan praktisnya seperti apa, tapi memang kawasan itu perlu ada dan harus ada pemisahan,” bebernya.
Hingga saat ini, Pansus masih membahas pasal demi pasal dari total 32 pasal yang tercantum dalam draf Raperda.
Farah menekankan, meski target penyelesaian diberikan hingga September, pihaknya tidak ingin terburu-buru.
“Kita diberi waktu sampai September. Kita tidak ingin ngaret, tapi tetap harus mendengar semua pihak dan bijak dalam menyusun aturan, terutama yang menyentuh aspek ekonomi,” ucapnya.
Terkait rapat dengar pendapat (RDP), sejauh ini pihaknya belum menjadwalkan. Namun, Pansus akan kembali mengundang para pemangku kepentingan menjelang tahap finalisasi raperda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.