Orangtua Curhat Pungli Rp15 Ribu Buat Ijazah, Tri Adhianto Tindak Tegas Kepsek SDN Jaticempaka

Sejumlah orangtua murid SDN di wilayah Jaticempaka melaporkan dugaan pungli oleh Kepala Sekolah berinisial SM. Wali Kota Bekasi tindak tegas.

TribunBekasi/Rendy Rutama Putra/Kolase TribunJakarta
PUNGLI KEPALA SEKOLAH - Sejumlah orangtua murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (22/7/2025). Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tindak tegas kepala sekolah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah orangtua murid SDN di wilayah Jaticempaka melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kepala Sekolah berinisial SM.

Bahkan, SM diduga meminta uangg Rp 15 ribu per murid untuk tanda tangan ijazah.

Para orang tua pun melaporkan hal tersebut kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Orangtua murid  SDN di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi itu menemui Tri di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (21/7/2025).

Selain dugaan pungli, SM diduga melakukan penyelewengan dana BOS, hingga tindakan intimidasi terhadap guru.

“Niat kami ke menemui Wali Kota sebenarnya untuk menyerahkan laporan  bukti (Sejumlah dugaan pelanggaran) langsung kepada pak Wali Kota ya, antara lain terkait penyelewengan yang diduga dilakukan kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan Dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi,” kata  orangtua murid, Shinta (34) dikutip Selasa (22/7/2025). 

Shinta menjelaskan dalam agenda pelaporan pada Senin (21/7/2025), sejumlah orangtua murid memaparkan dugaan pungli dilakukan dalam bentuk permintaan uang.

Diantaranya untuk biaya sampul rapot hingga pembelian alat-alat kelas, yang menurut orangtua murid seluruh kebutuhan tersebut telah dibelanjakan secara mandiri oleh pihaknya.

“Beliau ini minta uang sampul rapot, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia mengakuinya dan bilang dibeli dari Dana BOS,” jelasnya.

Shinta menuturkan tidak hanya itu, diduga kepala sekolah kerap meminta jatah lebih kurang 20 persen dari uang ekstrakurikuler yang dikelola oleh guru kelas.

Bahkan diduga juga kepala sekolah memungut uang Rp15 ribu untuk setiap tanda tangan ijazah.

“Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau, itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15 ribu,” tuturnya.

Shinta menyampaikan persoalan kelengkapan buku pelajaran pun menjadi bagian indikator penyelewengan. 

Menurutnya, sejak awal tahun ajaran, buku pelajaran tidak pernah lengkap dan sempat membuat siswa hanya belajar dari catatan guru.

“Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru,” imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved