Orangtua Curhat Pungli Rp15 Ribu Buat Ijazah, Tri Adhianto Tindak Tegas Kepsek SDN Jaticempaka
Sejumlah orangtua murid SDN di wilayah Jaticempaka melaporkan dugaan pungli oleh Kepala Sekolah berinisial SM. Wali Kota Bekasi tindak tegas.
Respon Tri Adhianto
Tri Adhianto mengatakan kalau yang bersangkutan statusnya sudah dicabut atau dicopot dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek).
Lalu nantinya jabatan Kepsek di tempat tersebut akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Kepala sekolahnya kan sudah kami nonjob-kan, udah tidak memegang jabatan, lalu dia sekarang masih sebagai guru, nanti kepala sekolah yang baru yang nanti yang akan duduk sebagai PLT," kata Tri Adhianto dikutip Selasa (22/7/2025).
Tri Adhianto menjelaskan selanjutnya kinerja yang bersangkutan juga akan dipantau oleh Plt Kepsek.
"Tugas kepala sekolah nantinya melakukan evaluasi dan kepala sekolah yang melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik), kemudian Disdik melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan BKPSDM melaporkan kepada Wali Kota," jelasnya.
Namun orang nomor satu di Kota Bekasi itu menuturkan belum ada seseorang yang menjabat Plt Kepsek di tempat tersebut.
Dirinya pun masih menunggu keputusan dari BKPSDM Kota Bekasi terkait kasus ini.
"Makanya tadi saya baru tahu ternyata Plt-nya belum ditentukan, saya juga minta kepada kepala BKPSDM untuk mengeluarkan surat Plt-nya dan kalau Plt-nya sudah ada nanti Plt lah yang berhak duduk di tempat dia (Kepsek) sekarang, jadi perlu kehati-hatian dan perlu kesabaran," tuturnya.
Sebagai informasi, Shinta memaparkan sebelum mendatangi Tri, para wali murid terlebih dahulu melapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi.
Bahkan sidang terbuka pernah digelar hingga melibatkan seluruh pihak terkait.
“Sudah pernah ke Dinas Pendidikan dan ke DPRD juga. Sidang terbuka juga pernah dilakukan. Semua guru, wali murid, kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD, Ibu Adelia, hadir,” paparnya.
Hanya saja Shinta menegaskan para wali murid menilai proses penyelesaian dinilai berlarut-larut.
Padahal menurutnya, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025).
“Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat. Padahal SK pemberhentian sudah keluar hari Jumat kemarin, intinya mau ditindak segera," pungkasnya. (TribunBekasi)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.