Ketua RT Gen Z di Jakarta Utara
Pramono Tambah Dana Operasional RT/RW,Segini Gaji Terbaru yang Akan Diterima Ketua RT Gen Z di Jakut
Pramono Tambah Dana Operasional RT/RW, Segini Gaji Terbaru yang Akan Diterima Ketua RT Gen Z di Jakut
Dilansir dari Kompas.com, uang operasional yang diterima para ketua RT di Jakarta setiap bulannya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 587 Tahun 2022 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan jika ketua RT berhak menerim adana operasional setiap bulannya sebesar Rp 2 juta.
Berdasarkan regulasi, uang tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan operasional RT dan tidak digunakan untuk mendanai honorarium, atau sejenisnya bagi pengurus RT.
Setiap bulannya, dana operasional akan dicairkan setiap tanggal 10.
Kini, Pramono bakal menambah dana tersebut sebanyak 25 persen.
Nominal ini diketahui tak sesuai dengan yang sebelumnya dijanjikan Pramono semasa kampanye dulu.
Saat masa kampanye, Gubernur Pramono menjanjikan dana operasional RT/RW bakal dinaikkan hingga dua kali lipat.
Namun pada kenyataannya, berdasarkan keterangan dari DPRD DKI Jakarta, Pramono hanya menaikan sebesar 25 persen.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin saat membacakan pandangan fraksinya terhadap APBD Perubahan Tahun 2025.
Saat itu, Dina mengapresiasi kebijakan Pramono menaikan dana operasional RT/RW sebesar 25 persen.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.