Minta Transparansi Dana Fasum, Warga RW 013 Penjaringan Gelar Aksi di Kantor Kecamatan

Warga RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Kecamatan Penjaringan.

TRIBUNJAKARTA.COM/ Elga Hikari Putra
WARGA PENJARINGAN GELAR AKSI - Sejumlah warga RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Kecamatan Penjaringan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Membentangkan poster, sejumlah warga RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Kecamatan Penjaringan, pada Jumat (25/7/2025) kemarin.

Di mana tulisan dalam poster tersebut yakni menuntut adanya transparansi, terhadap penggunaan dana fasilitas umum oleh Ketua RW 013 Penjaringan

Menurut keterangan warga , mereka aksi saat di kantor kecamatan tengah terjadi pertemuan, antara Lurah Penjaringan, Ketua RW 013 dengan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang mewakili warga, dan Camat Penjaringan

Diki, salah seorang warga yang ikut aksi mengatakan, aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan mereka terhadap tidak transparannya penggunaan dana fasum oleh Ketua RW 013.

"Kami aksi saat anggota LMK yang mewakili kami saat ini sedang berdialog dengan pak lurah, camat dan ketua RW 013 di kantor kecamatan, terkait dana ganti rugi fasum yang diduga di salah gunakan oleh ketua RW," ujar Diki, warga RT 002 RW 013 Kelurahan Penjaringan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).

Dia menegaskan aksinya kemarin karena menuntut adanya transparansi dari Ketua RW 013 terkait dana ganti rugi fasum taman di wilayahnya.

Hal senada disampaikan Muhamad Dwiki Dermawan selaku tokoh pemuda di wilayah Penjaringan.

Ia menegaskan aksi ini bukan karena adanya sentimen pribadi dengan Ketua RW 013 Penjaringan.

"Masa kami warga tidak boleh bertanya tentang dana fasum tersebut, kami kritis demi ada perubahan di wilayah kami, bukan faktor kebencian kepada Ketua RW," kata dia.

Sebelumnya, Dwiki menyayangkan sikap Ketua RW 013 yang diduga menggunakan dana fasum, untuk dibagikan ke pengurus, dan juga bagi-bagi sembako, dengan tujuan pencitraan pribadi. 

"Kegiatan itu tidak pernah dimusyawarahkan dengan para warga, para ketua RT, dan juga tokoh masyarakat, apalagi anggota LMK tidak pernah dilibatkan," ujarnya.

Karenanya, ia dan sejumlah warga mempertanyakan, apakah dana ganti rugi fasum boleh dibagikan begitu saja kepada para pengurus RW, dengan harga kurang lebih 3 kilogram daging dan juga dibagi bagikan untuk sembako.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

\\\ 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved