Kisruh Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, 3 Orang Ajukan Permintaan Perlindungan LPSK

LPSK menerima pengajuan permohonan perlindungan kasus kematian Brigadir Nurhadi. Tiga orang itu adalah istri, seorang saksi & tersangka Misri.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kolase: Dok. Polda NTB dan Insgatram @ikhaiskandar6
POLISI NTB TEWAS - (Kiri) Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya di Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025 dan (Kanan) Foto Brigadir Nurhadi bersama sang istri. LPSK menerima pengajuan permohonan perlindungan kasus kematian Brigadir Nurhadi. Tiga orang itu adalah istri, seorang saksi & tersangka Misri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Nurhadi merupakan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga dibunuh atasannya pada kolam renang vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan tiga orang yang mengajukan permohonan tersebut meliputi istri dari Brigadir Nurhadi, seorang saksi yang berada di lokasi saat Nurhadi tewas.

Kemudian Misri Puspita Sari yang merupakan satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri mengajukan permohonan perlindungan justice collaborator.

"LPSK menjangkau keluarga Brigadir N, tersangka MPS, dan seorang saksi di TKP. Hasil upaya proaktif ini sebanyak tiga permohonan perlindungan diajukan," kata Suparyati, Senin (28/7/2025).

Berdasarkan berkas pengajuan permohonan, istri Brigadir Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis.

Lalu perlindungan dalam bentuk fasilitasasi penghitungan restitusi atau ganti rugi kepada para pelaku, bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sementara seorang saksi lain yang sempat berada di lokasi kejadian saat Brigadir Nurhadi tewas mengajukan permohonan perlindungan berupa layanan pemenuhan hak prosedural.

Terhadap tiga permohonan ini LPSK akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan bentuk perlindungan yang diberikan, termasuk terhadap perlindungan justice collaborator diajukan Misri.

“Penelaahan dilakukan masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka dapat membuat kasus menjadi terang," ujarnya.

Suparyati menuturkan pada tahap awal pihaknya sudah bertemu dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi NTB yang menangani perkara untuk memastikan kronologi kasus.

Pasalnya berdasarkan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB terdapat tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, yakni Misri yang berada di lokasi saat kejadian.

Kemudian dua orang tersangka lainnya yakni perwira Polri anggota Polda NTB pimpinan Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

"LPSK masih melakukan penelaahan mengumpulkan informasi mengenai sifat pentingnya keterangan. LPSK juga melakukan analisis dari tim psikolog, serta analisis kemungkinan ancaman diterima," tuturnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved