Bapenda Diminta Evaluasi Pajak Tempat Olahraga 10 Persen, DPRD DKI: Jangan Tambah Beban Masyarakat
Komisi C DPRD Jakarta meminta Bapenda mengevaluasi kebijakan pajak tempat olahraga 10 persen. Kebijakan itu dinilai menambah beban masyarakat.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengevaluasi kebijakan pajak tempat olahraga sebesar 10 persen.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, dia menilai kebijakan tersebut bisa menambah beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang melemah.
"Evaluasi ini penting, khususnya untuk tempat olahraga yang banyak digunakan masyarakat menengah bawah dan memiliki omzet rendah," kata Jupiter dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/8/2025).
Jupiter menegaskan, pajak hiburan yang diterapkan pada fasilitas olahraga seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli warga Jakarta.
Menurutnya, jika pajak tersebut tidak dievaluasi, dikhawatirkan akan mengurangi minat masyarakat untuk berolahraga di fasilitas berbayar.
"Pada masa sekarang yang mana kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan fasilitas olahraga sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif 10 persen.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Berikut adalah daftar lapangan olahraga yang dikenakan pajak 10 persen :
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.