Ingin Obati Panas Dalam, Lansia di Cilincing Justru Tewas Tertimpa Dongkrak saat Petik Daun Katuk

Pratono, bapak tiga anak berusia 64 tahun meninggal dunia usai kepalanya tertimpa dongkrak di bawah kolong jembatan Jalan Akses Marunda, Cilincing.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
KORBAN KEJATUHAN DONGKRAK - Jafar Muharom Al Hakim (18), anak dari Pratono (64) yang merupakan korban tewas tertimpa dongkrak yang dilemparkan bajing loncat di kolong jembatan Cilincing, Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Jumat (1/8/2025) dinihari, sekira pukul 2.00 WIB, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

"Setelah dari situ kakak saya langsung laporan ke Polsek Cilincing," ucapnya.

Nyatanya, hasil penyelidikan polisi, dongkrak itu dilempar oleh bajing loncat alias bajilo dari atas jembatan.

"Dongkrak tersebut mengenai atau menimpa korban, yang menyebabkan korban rubuh lalu kemudian sempat tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Fauzan Yonnadi.

Setelah menerima laporan keluarga korban, anggota Unit Reskrim Polsek Cilincing pun segera melakukan penyelidikan.

Polisi awalnya mengamankan enam bajilo yang kerap kali beraksi di sepanjang Jalan Akses Marunda.

Dari enam yang ditangkap itu, terkuak lah pelaku yang melemparkan dongkrak dari atas jembatan hingga mengenai kepala korban.

"Kami dari Unit Reskrim Polsek Cilincing menetapkan satu orang tersangka dengan inisial DI (30)," kata Fauzan.

Dari keterangan tersangka DI, yang bersangkutan mengaku awalnya menaiki truk trailer dari pom bensin Marunda untuk mengambil barang-barang dari kendaraan itu.

Ketika truk yang dinaikinya tiba di jembatan Jalan Akses Marunda, DI mencuri dongkrak dan melemparkannya ke kolong jembatan.

"Kita sudah komunikasi dengan pemilik truk tersebut dan rencana mereka akan melaporkan juga terkait dengan tindak pidana pencuriannya," ucap Fauzan.

DI dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Ke depannya, polisi juga memungkinkan untuk menjerat DI dengan pasal terkait pencurian atas tindakannya mengambil dongkrak dari truk trailer itu.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved