Viral di Media Sosial
Izinkan Bendera One Piece, Prabowo 'Dibantah' Oknum TNI di Makassar, Rebut Paksa dan Tampar Pedagang
Presiden RI, Prabowo Subianto mengizinkan pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang HUT ke-80 RI.
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto mengizinkan pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang HUT ke-80 RI.
Namun, meski presiden mendukung, ada oknum tentara justru melarang dan bertindak represif terhadap masyarakat.
Insiden kekerasan fisik yang dilakukan oknum tentara terhadap seorang penjual sayur itu terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kekerasan fisik itu berawal dari anggota TNI yang melihat penjual sayur membawa bendera bajak laut One Piece saat berkendara di dalam mobil.
Melihat bendera itu, oknum tersebut menampar penjual sayur tersebut di depan anak dan istrinya.
Kejadian itu menuai komentar dari warga net. Tak sedikit publik mengecam aksi yang dilakukan tentara yang saat itu berpakaian bebas itu.
Video itu dibagikan oleh akun Instagram @mksinfo.official.
"Jadi adik dari teman saya itu pedagang sayur pakai mobil pick up. Nah, di mobilnya itu pasang bendera anime dan tiba-tiba si bapak yang pakai helm ini tahan kendaraan adik dari teman saya terus bertanya."
"Oknum TNI: Bendera apa itu?"
"Pardi (adik dari teman saya): Bendera anime pak."
"Oknum TNI: Warga negara apa ko?"
"Belum sempat adik dari teman saya menjawab, langsung ditampar oleh si bapak itu di depan istri dan anaknya," katanya.
Insiden itu dibanjiri komentar warga net yang geram dengan ulah pelaku.
"Lapor saja itu yang tampar" tulis ramdhi_sisteng.
"Halo, jika korban butuh bantuan hukum, tolong hubungi kami ya," @lbh_makassar.
"Kok, mukul pak?" @awal.adrians.
"Laporkan saja. Jangan damai dengan oknum seperti ini, sampai kapan warga ditekan begini," tulis @rumahloker_mks.
Prabowo tak masalah
Padahal, Presiden Prabowo Subianto disebut tidak masalah soal bendera bajak laut di anime One Piece, Jolly Roger, apabila itu menjadi wujud ekspresi masyarakat.
Hal ini diungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ketika ditanyakan bagaimana respons Presiden Prabowo soal adanya pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus.
"Kalau sebagai bentuk ekspresi, it's okay, enggak ada masalah," kata Prasetyo, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Akan tetapi, menurut Prasetyo, Presiden tidak ingin jika bendera One Piece itu disandingkan dengan Bendera Merah Putih.
"Tapi, jangan ini dibawa atau dibentur-benturkan kepada, disandingkan, atau dipertentangkan dengan bendera Merah Putih," tegas dia.
Terlebih, seharusnya Bendera Merah Putih menjadi satu-satunya bagi anak bangsa menjelang Hari Kemerdekaan.
"Enggak seharusnya seperti itu, kita sebagai anak bangsa bendera Merah Putih itu satu-satunya," tegas dia.
Dia mengingatkan agar jangan ada pihak yang menghasut agar warga lebih memilih mengibarkan bendera One Piece daripada Bendera Merah Putih.
Sebab, kemerdekaan bangsa Indonesia itu diraih dan hasil perjuangan para pahlawan, bukan hadiah.
Oleh karenanya, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mencintai bangsa Indonesia apapun kondisinya.
"Membentur-benturkan itu dengan, misalnya ya, menghasut dalam tanda kutip ya, untuk lebih baik menggibarkan bendera ini daripada Bendera Merah Putih. Itu kan enggak bener gitu, enggak boleh seperti itu. Itu seperti anak bangsa," imbuh dia.
Politikus Partai Gerindra ini kembali menegaskan, pemerintah tak masalah jika makna bendera One Piece hanya sebagai wujud ekspresi atau kritik.
"Enggak ada masalah. Kalau makna kritikan kita sangat terbuka, pemerintah sangat terbuka," ucap dia.
Dia menambahkan, pemerintah juga mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan.
"Dan kita menyadari kok, kita menyadari bahwa memang masih banyak pekerjaan rumah. Masih banyak yang harus kita perbaiki," ungkap Prasetyo.
Sebagai informasi, pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus menjadi sorotan.
Bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami itu digunakan sebagai simbol protes warga.
Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece memiliki konsekuensi pidana karena mencederai kehormatan Sang Merah Putih.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih,” kata Budi, dikutip dari KompasTV.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (TribunJakarta/Kompas.com).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
VIRAL Anggota TNI Tampar Pedagang Sayur yang Bawa Bendera One Piece di Makassar: Warga Negara Apa Ko |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Akhirnya Minta Maaf, Kelakuannya Terus Dikuliti Warganet Semenjak Tantang Warga |
![]() |
---|
Tak Cuma Trio Serigala, Bupati Pati Sudewo Viral Sawer Biduan Pakai Uang Segepok Pecahan Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Usai Larang Para Termul, Eks Wakapolri Saran BUMN Laporkan Silfester Matutina Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Sosok Penumpang yang Teriak 'Bawa Bom' di Pesawat Lion Air Terkuak, Pernah Buat Masalah di Merauke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.