Tak Kunjung Dieksekusi Sejak 2019, Silfester Matutina Kini Ajukan PK, Kejaksaan Agung Buka Suara

Tak kunjung dieksekusi, Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Apa tanggapan kejaksaan agung?

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
BICARA SOAL IJAZAH PALSU JOKOWI - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina saat diwawancarai terkait pemeriksaan dirinya soal kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

"Mungkin beliau mendengarkan, kata Pak Oegro (Eks Wakapolri) tadi, jadi jangan berkoar-koar dulu. Tapi, datang ke kejaksaan tadi mungkin itu belum bisa dilaksanakan kita enggak tahu. Tapi, setahu saya beliau ada di Jakarta," kata Freddy seperti dikutip dari Metro TV News yang tayang pada Jumat (9/8/2025). 

Informasi keberadaan Silfester diketahui Freddy sekitar dua hari yang lalu dari temannya. 

Ia melanjutkan kejaksaan sebagai pihak yang berwenang memproses Silfester semestinya tidak sulit menemukannya. 

"Toh, kalau memang kejaksaan sebagai pihak yang punya wewenang melakukan kewenangannya tidak susah lah. Tapi, kan masih ada mekanisme pemanggilan waktu itu. Kita tidak tahu, kita tanyakan saja kepada kejaksaan perihal itu," tambahnya. 

Roy Suryo CS Desak Kejari Jaksel

Sementara itu, Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina.

"Yang harus disegerakan dan ini sudah berkekuatan hukum tetap adalah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang sudah diterbitkan di 2019 lalu yang berkaitan dengan vonis kepada terpidana saudara Silfester Matutina yang sudah diganjar dengan 1 tahun dan 6 bulan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Khozunudin menuturkan, pihaknya sudah berupaya mendatangi Kejari Jakarta Selatan untuk meminta Silfester segera dijebloskan ke penjara. Namun, eksekusi itu tak kunjung dilakukan.

"Sampai hari ini kami belum mendengar ada kabar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan tersebut. Padahal kami sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 yang lalu," ujar dia.

Menurut dia, sikap Kejari Jakarta Selatan tersebut bisa wibawa hukum dan kepercayaan publik.

Terlebih saat ini Silfester menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

"Jangan sampai ada anggapan klien kami yang baru penyidikan saja dikejar-kejar begitu rupa dengan panggilan yang luar biasa, tetapi orang yang sudah berstatus sebagai terpidana dan seharusnya sudah di penjara justru masih bisa berkeliran bebas di mana-mana," ungkap Khozinudin.

"Bahkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN. Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak ridho pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN," imbuh dia.

Duduk Perkara 

Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved