Akademisi dan Aktivis Desak Pemkot Tangerang Selamatkan Anggaran Rp223 M di Proyek Pengolahan Sampah
Aktivis Warjok mendesak Pemkot Tangerang segera mengambil keputusan mengenai perkembangan kerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara.
TRIBUNJAKARTA.COM - Akedemisi, aktivis sosial dan lingkungan, yang menamai diri Aktivis Warung Pojok (Warjok), mendesak Pemkot Tangerang segera mengambil keputusan mengenai perkembangan kerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) terkait pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Karena, sejak penandatanganan kerja sama (PKS) Maret 2022, belum ada perkembangan yang berarti. Ironisnya, kerja sama tersebut dinilai membebani APBD Kota Tangerang hingga Rp 223 Miliar per tahun.
Perwakilan Aktivis Warjok Bambang Wahyudi menjelaskan, kerja sama tersebut mewajibkan Pemkot Tangerang membayar tipping fee sebesar Rp 620 Juta per hari.
Angka tersebut merupakan estimasi jika volume sampah yang dihasilkan di Kota Tangerang sebesar 2 ribu ton perhari.
“Sudah lebih dari 3 tahun sejak kerja sama ditandatangani tapi belum ada perkembangan berarti. Bahkan untuk menyiapkan lahan 3,5 hektar di Jatiuwung saja belum dilakukan. Bagaimana bisa memperoleh Amdal,” ungkap Bambang dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Bambang menjelaskan Kota Tangerang masuk ke dalam 12 daerah dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah. Rencana tersebut awalnya memberikan harapan yang baik untuk warga di sektar TPA Rawa Kucing.
”Awalnya kami senang karena diperkirakan TPA Rawa Kucing tidak akan lagi mampu menampung sampah dalam dua tahun ke depan. Namun hingga saat ini kontsruksi PSEL belum ada tanda-tanda yang terlihat,” ujarnya.
Menurut Bambang, jika sudah tidak mampu menjalankan kerja sama tersebut, ada baiknya jika Pemkot Tangerang mengusir Oligo dari Kota Tangerang.
“Menurut kami ini sudah termasuk wanprestasi. Yang kami dengar malah mereka mengajukan adendum ke dua,” katanya.
Padahal menurut Bambang, saat ini sedang terjadi perpecahan di dalam tubuh Oligo yang saling melaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
“Nah, adendumnya dengan siapa dan mau sampai kapan? Kami rasa Oligo sudah sudah tidak bisa diharapkan. Yang kami lihat beberapa hari belakangan jumlah alat berat mereka di TPA Rawa Kucing malah dikurangi,” ujarnya.
Aktivis Sosial Kota Tangerang Saiful Basri menilai, harus ada langkah tegas dan harus ada intervensi dari pemerintah pusat mengenai permasalahan ini. Menurutnya, Pemkot Tangerang sudah mampu melakukan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir seperti insenerator dan Refuse Derived Fuel (RDF).
“Sudah ada beberapa program terkait sampah yang sudah dijalankan Pemkot Tangerang dengan baik. Tinggal dimaksimalkan,” katanya.
Namun, Saiful Basri meminta Pemkot Tangerang lebih serius dengan memutus kontrak kerja bersama Oligo.
Kebijakan tersebut merupakan warisan pemerintahan terdahulu dan tidak harus dilanjutkan jika memang merugikan.
“Kalau kerja sama harusnya sama-sama menguntungkan. Kami menilai kebijakan tersebut penuh dengan kepentingan politik,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Dosen Unis Tangerang, Adib Miftahul, kerja sama tersebut cenderung dipaksakan dan harus dibatalkan. DPRD Kota Tangerang harus mengambil tindakan untuk menyelamatkan APBD Kota Tangerang.
“DPRD Kota Tangerang jangan jadi bebek lumpuh. Sensitivitas dan keberpihakan DPRD Kota Tangerang kami pertanyakan dalam permasalahan ini. Critical thinking kemana?," ungkapnya.
Lanjut Adib, pemerintah pusat harus bertanggung jawab karena Proyek Strategis Nasional (PSN) mengenai PSEL ini belum berjalan dengan baik.
Adib mengapresiasi recana Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan perubahan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang tanpa tipping fee.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya akal-akalan untuk memberi karpet merah kepada oligarki. Kami mencurigai ada upaya permainan dalam masalah ini,” katanya.
Karena itu, Aktivis Warjok juga akan membuat petisi dan mengajak warga Kota Tangerang untuk membatalkan PKS. Karena dinilai membebani APBD yang bersumber dari uang rakyat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, memberi tanggapan atas aspirasi dari akademisi dan aktivis itu.
"Pemerintah Kota Tangerang memahami dan menghargai aspirasi yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat, akademisi, maupun aktivis terkait kerja sama pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN)."
"Sebagai informasi, sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tahun 2022, Pemkot Tangerang terus melakukan evaluasi mendalam terhadap perkembangan proyek ini. Prinsip kami jelas, setiap kebijakan harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak boleh merugikan keuangan daerah," kata Wawan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Pemkot Tangerang
Ratusan Kendaraan Dinas Pemkot Tangerang Nunggak Pajak, |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Diganjar Juara 1 Implementasi BerAKHLAK, Wali Kota: Mensejahterakan Masyarakat |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Kirim 45 Tenaga Kesehatan dan 1.000 Obat Untuk Bantu Korban Gempa Cianjur |
![]() |
---|
Belasan Warganya Kena Cikungunya, Pemkot Tangerang Mulai Waswas Lakukan Ini |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan Penyakit Mulut dan Kuku, Berikut Nomor Kontaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.