Tidak Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru Ingin Bebas

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonru Ginting saat memasuki ruang sidang, mengumandangkan takbir di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

Laporan wartawan Taufik Ismail

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Terdakwa ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) tidak terima dengan vonis hakim penjara 1,5 tahun penjara.

Menurut Jonru keputusan di persidangan tidak adil.

"Apapun keputusan di sini (pengadilan) keputusan yang menyatakan selain saya bebas merupakan keputusan yang tidak adil walaupun nanti saya misalnya kalau saya menerimanya‎," ujar Jonru usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, (2/3/2018).

Jonru mengatakan dalam kasus tersebut dirinya dizalimi.

Baca: Begal dan Pencuri di Karawang Punya 2 Pilihan, Ditembak Kaki atau Mati

Ia mengatakan orang yang menzaliminya akan mendapatkan balasan setimpal di akhirat.

"Teman-teman saya percaya bahwa pengadilan yang paling adil adalah pengadilan di akhirat kelak. Pengadilan di akhirat kelak dari Allah yang Maha Adil," katanya.

Jonru juga sempat menyinggung orang yang melaporkannya sehingga kemudian dihukum satu tahun enam bulan penjara, Muanas Alaidid.

Ia mengatakakan status media sosial Muanas‎ yang menuliskan orang yang dizalimi akan mendapatkan balasannya nanti, sesuai dengan apa yang menimpanya.

Baca: Pria Ini Membuka Mulu Saat Dirias Hendak Dimakamkan, Ini Penyebabnya

"Muanas al Aidid menulis disalah satu tweetnya salah satunya seperti ini "orang yang dizalimi dan tidak bisa membela diri nanti Allah akan memberikan azab setimpal pada puncaknya', nah itu yang ditulis Muanas Al Aidid itu cocok dengan saya saya dizaolimi dan tidak kuasa membela diri nanti orang yang menzalimi saya akan mendapat azab pada puncaknya seperti yang dikatakan oleh Muanas Al Aidid itu,"pungkasnya.

Dalam sidang vonis yang berlangsung kurang lebih dua jam , majelis hakim yang diketuai Anto‎nius simbolon dengan hakim anggota Dwi dayanto, dan Ninik Anggraini‎ menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Jonru karena terbukti menebarkan ujaran kebencian melalu media sosial.

‎Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbukan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar ggolongan(SARA).

Baca: Isu Jadi Pembicara The Family Muslim Cyber Army, Ini Jawaban Ahmad Heryawan

Halaman
12

Berita Terkini