Tidak Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru Ingin Bebas

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonru Ginting saat memasuki ruang sidang, mengumandangkan takbir di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan‎," kata hakim Antonius dalam vonisnya.

Vonis terhadap Jonru dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Selain itu Jonru juga harus membayarbiaya perkara Rp 5ribu rupiah.

Berita Terkini