Polemik Ratna Sarumpaet

Pantang Menyerah Permohonan Ditolak, Fahri Hamzah Ikut Jamin Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Erlina Fury Santika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Ratna sudah beberapa kali mengajukam permohonan sebagai tahanan kota ini.

Pertama saat kasusnya masih di kepolisian, di kejaksaan, hingga dalam eksepsi dalam persidangan.

Namun, semua pengajuan permohonan ditolak.

Ratna mengaku mengajukan hal ini karena kondisi kesehatannya yang buruk.

Fahri Hamzah bandingkan dengan Robertus Robet

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, membandingkan kasus Robertus Robet dengan kasus Ratna Sarumpet.

Ia berpendapat bahwa UU ITE yang menjerat keduanya mengandung pasal karet.

Lantaran perlakuan kepada setiap orang yang terjerat dengan kasus ITE berbeda-beda tergantung negosiasi.

Fahri juga menilai, negosiasi tersebut pengaruh kepentingan citra dan elektabilitas.

"Makin jelas bahwa UU ITE itu mengandung #PasalKaret.

Ada semacam fleksibilitas untuk dikenakan pada orang tertentu dan tidak kepada yang lain.

Pasal yg sama bisa keras kepada si A dan ringan pada si B.

Negosiasi dilakukan oleh elit untuk kepentingan citra dan elektabilitas," tulis Fahri pada cuitan pertama, Kamis (7/3/2019).

Terkait kasus Ratna Sarumpaet, Fahri menyebut sebagai tragedi kebebasan berbicara.

Ia menilai hukuman yang diberikan kepada Ratna tak adil hanya karena mendukung oposisi.

Halaman
1234

Berita Terkini