Penangguhan penahanan tidak dikabulkan
Majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratna sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).
"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Alasannya, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.
"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," kata Joni.
Sebagaimana diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran melalui penyebaran hoax penganiayaan.
Ratna dianggap sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), wajah bengkak dan lebam Ratna terjadi karena tindakan operasi plastik.
Menurut jaksa, hoax tersebut disebarkan Ratna Sarumpaet kepada sejumlah orang melalui aplikasi smartphone WhatsApp.
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tribunnews.com/TribunJakarta)