Petugas Temukan Bahan Makanan Mengandung Boraks dan Formalin di Pasar Anyar Tangerang

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidak Pemerintahan Kota Tangerang di Pasar Anyar, Tangerang, Selasa (14/5/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintahan Kota Tangerang menemukan berbagai makanan yang mengandung bahan berbahaya di Pasar Anyar Tangerang, Selasa (14/5/2019).

Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan dari beberapa sampel ditemukan bahwa beberapa pangan mengandung formalin, boraks dan rodhamin B.

Kepala Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, Eny Nurhaeni mengatakan bila dikonsumsi dalam takaran tertentu dapat mengancam kesehatan.

Ia mengatakan dari 62 sampel produk peternakan yang diuji, terdapat 14 produk yang positif mengandung formalin.

"Produk-produk sayur dan buah, dari 20 sample yang diuji ada empat diantaranya sample positif mengandung pestisida. Kandungan lain seperti boraks, formalin dan rhodamin B pada produk olahan pangan lain juga kami dapati," ujar Eny di Pasar Anyar Tangerang Selasa (14/5/2019).

Lalu, dari 18 sampel lainnya yakni usus dan daging ayam hanya terdapat satu sampel yang mengandung boraks dan satu lagi mengandung rodhamin B

Untuk hasil perikanan, terang Eny tidak ditemukan satu pun yang mengandung zat berbahaya dari 19 sampel yang diambil dari Pasar Anyar Tangerang.

"Selanjutnya, semua bahan pangan yang diuji saat ini, disimpan di lemari pendingin laboratorium PD Pasar dan DKP untuk dijadikan sebagai barang bukti," ucap Eny.

Eny menegaskan, untuk pedagang yang baru pertama kali mengedarkan produk pangan mengandung zat berbahaya di Kota Tangerang, akan dilakukan pembinaan lebih jauh oleh pemerintah setempat.

Sedangkan, pedagang yang masih nekat mengedarkan panganan berbahaya, akan diserahkan ke Satpol PP Dan Polres Metro Tangerang Kota, untuk proses secara hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 dijelaskan, bagi pelaku usaha atau industri yang kedapatan memperjualbelikan bahan pangan berbahayan diancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 4 Miliar.

VIDEO Sepanjang Jalan Sabang Marak Pedagang Takjil

Sidak Pasar Swalayan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi Temukan Sejumlah Buah Tak Layak

Pengelola RPTRA Kembangan Utara Harap Kegiatan Pangan Murah Dilakukan Seminggu Sekali

Sebelumnya, Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan bahan berformalin di usus ayam yang diperdagangkan di Pasar Anyar Tangerang.

BPOM Serang memeriksa 20 sampel dari Pasar Anyar Tangerang dan didapatkan satu sampel usus yakni usus ayam yang berformalin.

Bahkan, kadar formalin yang terkandung pun cukup tinggi.

"Ada usus ayam yang kita beli salah satu pedagang, setelah kita uji ternyata mengandung formalin dengan kadar cukup besar dan kita menduga ini memang dicampur agar awet," tutur Sukriyadi Darma selaku Kepala Balai Besar POM Serang, Sabtu (11/5/2019).

Berita Terkini