Tindaklanjuti Surat BKD, Wali Kota Jakarta Timur Bentuk Tim untuk Investigasi Camat Matraman

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Jakarta Timur M.Anwar, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/2/2019).

"Kalau sama yang punya lahan saya sudah izin, diperbolehkan, gratis lagi," kata Adin saat ditemui di Jalan Raya Kincan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (1/8).

Ia menceritakan, kejadian ini terjadi pada 22 Juli 2019, saat itu ia mengaku didatangi oleh dokter hewan yang bertugas di kecamatan.

Jadwal Lontar Jumrah Untuk Jemaah Haji Indonesia 10 Zulhijah Tengah Malam

Dampak Pemadaman Listrik Massal, Warga Gondrong Tangerang Sudah Kesulitan Air Bersih

Aksi Mengeluarkan Taman Nasional Kerinci Seblat dari Daftar Terancam Warisan Dunia

"Dokter itu datang sama wakil manpol kecamatan. Dia bilang diutus sama Pak Camat. Mereka bilang kalau mau dagang syaratnya ngasih satu ekor sapi, arahan Pak Camat katanya mereka," ungkapnya.

Adin keberatan dengan syarat tersebut, kemudian 2 orang oknum kecamatan tersebut melakukan negosiasi agar Adin tetap mengeluarkan biaya untuk bisa berjualan di tempat tersebut.

"Estimasinya kalau satu sapi Rp 20 juta, mereka nego jadi Rp 10 juta, saya masih berat. Turun lagi jadi Rp 7,5 juta. Saya tetap enggal mau. Biasanya juga enggak sampai seperti ini. Kalau satu kambing saya masih oke lah," tutur Adin.

Berita Terkini