Sidang Mutilasi Vera Oktaria: Kejiwaan Prada DP Saat Bakar Pacar, Kesaksian Polisi Cium Bau Busuk

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada DP menangis tersedu-sedu ketika mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019)

"Waktu kami lakukan pengamatan di kamar, bau busuknya semakin menyengat. Saat itu yang kami lihat ada dua springbed yang dijadikan satu dan posisinya berdiri," jelasnya.

Kata Chandra, di atas springbed, tim Inafis melihat koper dan tas yang sudah berantakan.

Di sela springbed tersebut tampak lutut korban keluar dari kasur yang lebih dulu telah dirobek membentuk huruf H.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan mayat seorang perempuan yang telah membusuk dengan tangan kanan terpotong sebatas siku.

Kondisinya miring tanpa mengenakan busana.

"Sebagian kulit sudah mengelupas, badan sudah bengkak, lidah dalam keadaan menjulur dan mata melotot," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sekitar 1 meter dari kepala jenazah ditemukan racun nyamuk yang telah didesain sedemikian rupa dengan dililitkan batang korek dalam jumlah banyak.

Serta ditemukan pula kantong plastik berisi jeruk serta makanan berupa sate.

"Kalau dilihat dari kondisi di TKP, racun nyamuk dirangkai kemungkinan untuk membakar korban," ungkapnya.

Kemudian, tim Inafis melanjutkan pemeriksaan di kamar mandi ruangan tersebut.

Kondisinya saat itu rapi. Namun, ditemukan tetesan darah yang menggumpal dalam jumlah yang sedikit.

"Dari hasil penyelidikan didapat hasil yang akurat bahwa terdapat sidik jari jempol kiri dan telunjuk kiri ditemukan di pintu depan kamar mandi. Serta di botol mineral jari manis kanan. Dan semua itu merupakan milik terdakwa (Prada DP)," ujarnya.

Vonis 3 Bulan Prada DP Kasus Kejahatan Desersi

Tersangka Prada DP pelaku mutilasi vera yang tertunsuk lesu digiring PM di Markas Danpomdam II Sriwijaya Palembang, Jumat (14/6/2019). (SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT)

Pengadilan Militer I - 04 Palembang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terpidana Prada Deri Pramana alias DP dalam kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi).

Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi)

Prada DP sekaligus menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria yang tak lain ialah kekasihnya sendiri.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.

Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH menjatuhkan vonis kepada Prada DP.

Gubernur Makkah Ungkap Ini Terkait Permintaan Indonesia Tentang Perbaikan Fasilitas di Mina

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Janji Robert Hingga Pesut Etam Kena Sanksi PSSI

King Faaz Nangis Dibully Ikan Asin di Sekolah, Barbie Kumalasari Rahasiakan dari Galih: Kasihan

Polisi Mengaku Tak Temukan Bukti Kekerasan Pada Kasus Meninggalnya Aurel

Polisi Mengaku Tak Temukan Bukti Kekerasan Pada Kasus Meninggalnya Aurel

"Resmi menyatakan Terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," kata hakim.

"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," tegas ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH

Terdakwa Prada DP yang mengenakan pakaian Lengkap loreng prajurit TNI sambil berdiri didepan hakim persidangan, setelah mendengar vonis putusan hakim tertunduk lesu sambil menangis.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku. (TribunSumsel.com)

Berita Terkini