"Berarti kan dia enggak menjaga anjingnya dengan baik, sampai menggigit, mencelakakan orang. Salah, kalau sudah mematikan bisa dipidana. Karena sampai menghilangkan nyawa," kata Irma di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).
Dalam Perda nomor 11 tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeliharaan Anjing sebenarnya sudah diatur tanggung jawab pemilik ketika anjing miliknya menyerang orang lain.
Irma menuturkan pemilik wajib menanggung seluruh biaya pengobatan korban luka yang digigit anjing miliknya sampai sepenuhnya pulih.
"Kalau memang dia (anjing menggigit orang) dibdalam kandang enggak kena (melanggar Perda). Tapi yang itu (Yayan) kan di luar kandang. Menggigit orang di luar kandang, bisa dipidana," ujarnya.
Irma menyesalkan musibah yang menimpa Yayan karena sebelumnya pernah menangani Sparta saat menggigit satu kuli bangunan tahun 2018.
Menurutnya Bimo Aryo selaku pemilik yang meminta Sudin KPKP Jakarta Timur agar Sparta diobservasi paham karakter jenis anjing Malinois dengan baik.
"Jadi setiap ada laporan ada masyarakat yang digigit anjing kami langsung meminta pemilik untuk membawa peliharaannya ke kami agar diobservasi terkait adanya potensi rabies," tuturnya.
Pasalnya observasi seharusnya dilakukan di kantor Sudin KPKP Jakarta Timur, bukan di kediaman pemilik sebagaimana yang dilakukan terhadap Sparta tahun 2018.
Irma mengakui observasi Sparta berbeda sesuai permintaan pria berkepala pelontos yang kondang sebagai presenter program petualangan di satu televisi swasta.
"Pemilik (Bimo Aryo) bilang lebih baik observasi di lokasi. Karena anjing ini tidak bersahabat dengan siapa-siapa. Takutnya petugas nanti yang digigit. Jadi petugas kami yang datang ke sini didampingi pemiliknya," lanjut Irma.
Sudin KPKP Jakarta Timur pun akhirnya setuju dengan saran Bimo selaku pemilik agar observasi Sparta dilakukan di kediamannya, Jalan Langgar RT 04/RW 04 Kelurahan Cilangkap.
Hasilnya, Sparta yang termasuk anjing dengan perawatan khusus dan menurut warga sekitar sudah menggigit 10 orang dinyatakan tak terjangkit rabies.
"Kami memang belum tahu kalau sekarang itu ada ditemukan virus rabies atau tidak. Kami baru akan observasi. Tapi sepertinya kecil kemungkinan kalau ada rabies karena ini anjing terawat dan mahal, perawatannya pun tidak bisa main-main," sambung dia.
Sayang jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur yang menyambangi kediaman Bimo pada Senin (2/9/2019) harus pulang dengan tangan hampa karena ketiadaan penghuni rumah.
Dia berharap Sparta lekas dievakuasi guna menghindari bertambahnya korban luka yang sebelumnya ditanggung pemilik Sparta dan tak membuat laporan ke polisi.
"Kalau bisa kami tiadakan anjing itu. Harusnya hari ini juga. Tapi karena tidak bisa, jadi mungkin besok kami akan kembali lagi," kata Irma.
Sebagai informasi, Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan suami Yayan yang juga bekerja jadi ART di rumah yang sama telah melaporkan satu majikannya, yakni TD (72).
Laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Cipayung memungkinkan TD dijerat pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang.
TD jadi terlapor karena menyuruh Yayan yang baru dua minggu bekerja jadi ART membuka kandang Sparta dan memberinya makan.
"Sudah buka aja enggak apa kok, kata ibu itu (TD). Padahal pembantu itu sama sekali enggak berani sama anjing itu," kata Abdul.
Meski belum jadi tersangka dan belum diperiksa penyidik, Abdul menyatakan tersangka dalam kasus tewasnya Yayan dimungkinkan bertambah.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung sendiri kini menanti kedatangan TD yang belum bisa diperiksa karena menghadiri hajatan satu anggota keluarganya.
"Kalau memang selama ini (anggota keluarga lain) diduga ikut membantu atau pun mendukung dalam hal itu (kelalaian) bisa (jadi tersangka)," ujarnya.
Pernah Serang Anak Sampai Kritis
Yayan (35), asisten rumah tangga di RT 04/RW 04 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung meninggal usai digigit anjing jenis pemburu majikannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan awalnya SPKT Polsek Cipayung mendapat kabar bahwa AD seorang warga yang terluka akibat gigitan anjing.
Kejadian berawal saat anjing yang diduga rabies itu berada dalam kurungan lalu dilepas majikan Yayan karena merasa kasihan.
Kala itu, Hery menuturkan Yayan yang berada di lokasi seketika diserang hingga mengalami luka parah dan dilarikan ke RS Adhyaksa.
"Korban langsung diserang oleh anjing tersebut. Akibat serangan dari anjing tersebut korban mengalami luka pada leher, punggung dan dada," ujarnya.
Nahas ketika tiba di RS Adhyaksa nyawa Yayan sudah tak tertolong lantaran anjing yang megoyak tubuhnya diduga rabies.
Hery menyebut SPKT Polsek Cipayung telah menerima laporan dari warga sekitar terkait keberadaan anjing yang diduga rabies itu.
"Diduga rabies, kemarin keluarganya (Yayan) enggak mau korbannya diautopsi. Sudah dilaporkan ke Polsek Cipayung," tuturnya.
Anjing jenis pemburu
Kepala Seksi Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Irma Budiyani mengatakan jenis anjing yang menggigit Yayan yakni Malinois Belgia atau termasuk anjing pemburu.
"Jenisnya Malinois. Pokoknya kalau dia belum mengoyak sampai dapat darah keluar tetap dikoyak, anjing pemburu," kata Irma di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).
Anjing yang mengoyak bagian leher, dada, dan punggung Yayan itu dinamai pemiliknya serupa nama prajurit Yunani yakni Sparta.
Irma menuturkan jenis anjing Malinois memang dikenal bengis dan hanya mematuhi perintah majikan yang biasa melatihnya.
"Kalau korbannya belum kelenger dia belum berhenti. Dia sekali menggigit cenderung ingin gigit terus. Dia cuman jinak ke satu majikan," ujarnya.
Lantaran kerap digunakan dalam olahraga berburu, Irma menyebut pemilik sepatutnya rutin membawa Sparta ke dokter hewan.
Hal ini guna memastikan anjing yang kini meresahkan warga sekitar tak mengidap rabies dan membahayakan warga lainnya.
"Bukan enggak rabies, anjing ini memang anjing terawat. Punya dokter hewan sendiri khusus, jadi saya yakin dia sudah divaksin rabies," tuturnya.
10 orang pernah jadi korban hingga kritis
Bambang (46), satu warga sekitar mengatakan sudah 10 orang yang jadi korban gigitan dari anjing bernama Sparta milik majikan Yayan yang sudah diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung.
"Ada banyak yang digigit, sudah 10 orang. Tapi memang ini majikannya mau tanggung jawab sih," kata Bambang di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).
Warga lainnya yang enggan menyebut nama pernyataan Bambang bahwa Sparta pernah mengoyak tubuh anaknya hingga kritis dan harus menjalani operasi.
Meski nyawa anaknya selamat setelah menjalani operasi yang biaya operasinya ditanggung majikan Yayan, dia mengaku hingga kini anaknya masih trauma.
"Kejadiannya setahun yang lalu, anak saya digigit anjing yang sama sampai kritis. Sembuhnya itu harus 3 kali operasi, biaya operasi ditanggung pemilik. Memang sudah banyak korbannya, sudah 10," ujar warga yang enggan menyebut namanya.
Majikan terancam 5 tahun penjara
TD (72), pemilik anjing jenis Malinois Belgia bernama Sparta yang menggigit Yayan (35) hingga tewas pada Jumat (28/8/2019) terancam mendekam dalam penjara karena perbuatannya.
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan TD terancam hukuman penjara karena menyuruh Yayan membuka kandang Sparta sehingga diterkam hingga tewas.
"Ibunya yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," kata Abdul di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).
• 10 Tahun Berumah Tangga, S Tega Pukul Suami Pakai Kayu hingga Tewas: Daripada Saya Dibunuh Dulu
• Sering Ditolak Punumpang Ojek Online, Rustam: Saya Bilang Tuli, Terus Tiba-tiba Dicancel
• Laporkan Nikita Mirzani Didukung Pengacara Se-Indonesia, Elza Syarief Nangis: Batin Saya Dizalimi
• Betrand Peto Akui Tak Pernah Diomeli Ruben Onsu, Thalia Polos Beberkan Ini: Ayah Tadi Marahin Kakak
• Cerita Korban Selamat: Mobil Terbang, Suherman Dengarkan Ceramah, Hingga Perjuangan Mani
Merujuk hasil pemeriksaan awal penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung, Yayan yang baru dua minggu bekerja di kediaman TD sempat menolak membuka kandang.
Namun, TD tetap meminta Yayan membuka kandang anjing yang diduga sudah menggigit 10 orang dan di antaranya merupakan anak kecil.
"Sudah buka aja enggak apa kok' kata ibu itu (TD). Padahal pembantu rumah tangga itu sama sekali enggak berani masalah anjing itu," ujarnya menirukan ucapan TD.
Abdul menuturkan penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah memeriksa keluarga pemilik Sparta dan suami Yayan yang juga bekerja jadi ART di kediaman TD.
Bila terbukti lalai sehingga jadi pemicu tewasnya Yayan, perempuan lanjut usia itu bakal ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini sebagaimana ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 359 dalam KUHP Pidana yang digunakan di Indonesia.
"Dari pihak pemilik anjing sudah diperiksa mulai dari bapak dan anaknya, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya beserta keluarga lain dari Cianjur," ujarnya. (Bima Putra)