Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang, menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi keliru dalam menerbitkan surat tugas pengelolaan parkir minimarket.
Menurut dia, surat tugas secara tidak langsung dianggap mandat bagi sebegaian elemen masyarakat dalam hal ini misalnya, organisasi masyarakat (ormas).
Mereka sejatinya hanya berusaha menafsirkan kebijakan pemerintah sebagai upaya memberi ruang bagi warga yang tidak memiliki kesempatan bekerja, untuk menempati pos-pos titik parkir minimarket agar bisa diberdayakan.
• Kepala Bapenda Kota Bekasi Akui Surat Tugas Pengelolaan Parkir Minimarket Dikeluarkan Sejak 2017
"Mandat itu yang kemudian ada kekeliruan. Karena penarikan pajak itu adalah OPD (organisasi perangkat daerah) yang wewenang, seperti Bapenda dan UPTD-nya," kata pria yang akrab disapa Nico kepada TribunJakarta.com, Minggu, (10/11/2019).
Nico yakin, tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur ormas atau lembaga tertentu memungut pajak parkir. Tetapi jika perda aturan pajak parkir diterjemahkan lagi dalam bentuk perwal, tentu akan berbeda petunjuk teknis pelaksananya.
"Saya pikir tidak ada perda yang memandatkan ormas pungut pajak parkir dan itu tidak mungkin. Tapi kalau perwal (peraturan walikota) itulah kekeliruan. Karena ormas bukan penyelenggara, dalam hal ini ormas jadi korban kecerobohan kebijakan yang ngawur," jelas dia.
Pangkal masalah ini bermula ketika viral video aksi unjuk rasa Aliansi Ormas Kota Bekasi di salah satu minimarket di Jalan Raya Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, beberapa hari lalu.
Dalih unjuk rasa Aliansi Ormas berkaitan dengan surat tugas yang dikeluarkan Bapenda Kota Bekasi soal pengelolaan parkir minimarket.
• Soal Surat Tugas Pengelolaan Parkir, Polisi Dalami Hasil Pemeriksaan Kepala Bapenda Kota Bekasi
Mereka menuntut pengusaha tunduk terhadap keinginan kerja sama pengelolaan parkir sesuai surat tugas tersebut.
Masalah pengelolaan parkir minimarket ini bermula ketika Pemkot Bekasi memiliki ambisi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, parkir minimarket dianggap memiliki potensi besar menyumbang pendapata kas daerah.
Formulasi untuk dapat memasukkan potensi pajak parkir itu kemudian dituangkan dalam revisi perda pajak nomor 10 tahun 2009 yang mencantumkan pajak parkir minimarket, restoran dan sejenisnya.
Revisi dilakukan periode 2019 ini, Kepala Bapenda Aan Suhanda berdalih, penerbitan surat tugas merupakan bagian dari uji coba pengelolaan parkir minimarket yang baru dipraktikkan sejak awal tahun ini.
Namun dalam praktiknya, sejumlah ormas justru memakai dalih surat tugas untuk mengakomodir orang-orangnya agar dapat mengelola parkir minimarket berkedok juru parkir (jukir).
Belakangan terungkap, praktik penerbitan surat tugas ini sudah berjalan sejak 2017, hal ini dikatakan kuasa hukum Aan Suhanda, RM. Purwani usai mendampingi kliennya memenuhi undangan pemeriksaan Polres Metro Bekasi Kota.