Namun, sampai Senin (13/1/2020), Ditjen Imigrasi belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk meminta bantuan Interpol.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ghufron.
Ghufron yakin KPK dapat meringkus Harun Masiku yang saat ini diketahui berada di Singapura itu.
"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," jelasnya.
Mengenai kabar Harun Masuki yang pergi ke Singapura, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membantah, KPK dianggap kecolongan.
Menurutnya, Harun Masiku sudah meninggalkan Indonesia sebelum OTT dilakukan.
"Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik," ujar Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku lewat mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku.
Saat ini, KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap tersebut.
Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, juga ada pihak swasta bernama Saeful.
Harun Masiku dan Saeful disebut sebagai pemberi suap.