Sementara, Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring OTT, Rabu (8/1/2020) lalu.
Singapura Jadi Langganan Buronan Indonesia
Singapura memang dikenal menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.
Sejumlah buronan koruptor pernah menjadikan negara itu sebagai tempat persembunyian.
Pemerintah Republik Indonesia sudah lama mengupayakan pengesahan perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Namun sampai hari ini, perjanjian ekstradisi kedua negara belum juga terealisasi.
Di dalam negeri, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979.
Indonesia tercatat telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan enam negara, yakni Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, dan Korea Selatan.
Sementara dengan Singapura belum diratifikasi.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Senin (13/1/2020).
"Indonesia sudah pernah menyelesaikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Namun belum diselesaikan proses ratifikasinya oleh DPR."
"Dari situ memang proses internal domestik kita belum selesai. Jadi kita dari sisi itu kita belum bisa memberlakukan ektradisi karena belum diratifikasi," kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Tribunnews.com.
Menurut dia, mengadakan perjanjian ekstradisi bukan perkara mudah bagi kedua negara.
• Terungkap Nama Asli Kanjeng Ratu Dyah Istri Sinuhun Keraton Agung Sejagat: Ketahuan Karena Ini
• Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Tas di Jalan Kalimalang
• Fakta Persidangan Kivlan Zen saat Baca Eksepsi di PN Jakarta Pusat, Tak Lagi Gunakan Kursi Roda
Ia mengatakan, banyak kendala dan masalah yang ditemui.
Kreatif, Leo Pedulikan Kesehatan!
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sendiri dimulai proses diplomasinya sejak tahun 1973.
Pada 2007 baru terlaksana, tetapi belum diratifikasi sampai hari ini.
"Proses internal kita belum selesai karena waktu itu, di era zaman Presiden SBY periode pertama (tahun 2007), banyak perbedaan pendapat didalam negeri sehingga belum bisa diratifikasi," ungkap Teuku Faizasyah. (TribunJakarta//Tribunnews)