Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ibunda Ari Darmawan, Rodinah (35), menjadi saksi mata saat anaknya ditangkap polisi pada 5 September 2019.
Ia mengatakan, lima orang anggota Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumahnya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, sekitar pukul 08.00.
Ketika itu, jelas dia, Ari masih tertidur setelah pulang bekerja larut malam sebagai sopir taksi online.
"Ari lagi tidur. Nggak ada omongan apa-apa, langsung ditangkap polisi. (Polisi) cuma bilang, nanti urusannya di kantor," ujar Rodinah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Ia juga mengatakan polisi tidak menunjukkan surat penangkapan saat menciduk Ari.
"Nggak, nggak ada surat, ditangkap saja langsung," kata dia.
Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.
Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.
Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.
Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.
Saat diperiksa, Ari mengaku mendapat kekerasan fisik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya dipukulin, dipaksa ngaku apa yang nggak saya lakukan," kata Ari saat seusai menjadi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Ari pun tak menyangka bakal diperlakukan seperti itu.
Sebab, ia merasa tidak melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan.
Di ruang pemeriksaan, Ari mengaku dikerubungi lima orang penyidik.
Satu di antaranya membawa stik baseball.
"Dipukul pakai stik baseball di dada. Yang lainnya (pukul) pakai tangan kosong," ujarnya.
"Saya dipukuli dan dipaksa mengaku"
Mata Ari Darmawan berkaca-kaca saat menceritakan proses pemeriksaan dirinya oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Pemuda berusia 21 tahun yang berprofesi sebagai sopir taksi online itu mengaku mendapat begitu banyak kekerasan fisik.
"Saya dipukulin, dipaksa ngaku apa yang nggak saya lakukan," kata Ari saat seusai menjadi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Ari pun tak menyangka bakal diperlakukan seperti itu. Sebab, ia merasa tidak melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan.
Di ruang pemeriksaan, Ari mengaku dikerubungi lima orang penyidik. Satu di antaranya membawa stik baseball.
"Dipukul pakai stik baseball di dada. Yang lainnya (pukul) pakai tangan kosong," ujarnya.
Sekali waktu, Ari pernah menceritakan penyiksaan itu kepada ibunya yang datang menjenguk.
"Ari sudah nggak sanggup, Ma. Dihajar banyak orang di dalam," tutur Ibunda Ari, Rodinah (35).
Ari didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada penumpangnya.
Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.
Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.
• Hakim Tolak Eksepsi Sopir Taksi Online yang Dituduh Rampas Harta Pelanggannya
• PDIP Belum Tentukan Sikap Soal Cawagub DKI, Gembong: Kalau Ditentukan Sekarang Kelar
• Hari Ketiga Banjir, Ratusan Pengungsi di Kecamatan Periuk Tangerang Mulai Terserang Penyakit
Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.
Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.
Hotma Sitompul Tetap Optimistis Sopir Taksi Online Tidak Bersalah
Ketua tim kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompul, tetap optimistis kliennya tidak bersalah meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsinya.
Menurutnya, pembuktian Ari tidak bersalah akan terlihat saat saksi pelapor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan selanjutnya, Rabu (12/2/2020).
"Dari saksi pelapor akan terbukti bahwa Ari tidak melakukan kejahatan seperti yang didakwakan," kata Hotma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Di sisi lain, ia tetap menghormarti keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsinya.
"Dengan segala hormat kita tahu Hakim hati-hati. Tapi kita juga percaya bahwa Hakim akan berdiri di tengah," ujarnya.
Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.
Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.
Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.
Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.
Saat diperiksa, Ari mengaku mendapat kekerasan fisik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Saya dipukulin, dipaksa ngaku apa yang nggak saya lakukan," kata Ari saat seusai menjadi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Ari pun tak menyangka bakal diperlakukan seperti itu. Sebab, ia merasa tidak melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan.
• Gerayangi Teman Sekamar, Napi Penyuka Sesama Jenis Dipindah ke Kamar Lansia, Ini Alasannya
• Kesaksian Sopir Taksi Online Ari Darmawan: Saya Dipukul, Dipaksa Ngaku
• Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Kali Kampung Teluk Buyung Bekasi
Di ruang pemeriksaan, Ari mengaku dikerubungi lima orang penyidik. Satu di antaranya membawa stik baseball.
"Dipukul pakai stik baseball di dada. Yang lainnya (pukul) pakai tangan kosong," ujarnya.
Sebelumnya,
Hotma Sitompul, mengatakan kliennya mendapat kekerasan fisik yang dilakukan pihak kepolisian.
Ari adalah sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap polisi.
Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap penumpangnya.
Menurut Hotma, Ari mengalami kekerasan fisik saat dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
"Dia (Ari) nggak tahu apa-apa tapi digebukin, dihajar. Dipukul (stik) baseball, ya ngaku," kata Hotma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Sebelumnya, pada 4 September 2019, Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.
Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.
Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.
"Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan," ujar Yoshua.
• Pusat Kuliner di RTH Pluit Karang Indah Timur Disebut Hanya 11 Persen dari Total Luas Lahan
• Mencicipi Butter Cereal Chicken di Cengli: Rasanya Khas, Bikin Kenyang dan Tak Menguras Isi Dompet
Sidang putusan sela
Ari Darmawan, sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian, akan kembali menjalani persidangan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (5/2/2020).
Salah satu kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron, Yoshua Napitupulu, mengatakan sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela.
"Agendanya putusan sela, dijadwalkan akan digelar hari ini pukul 15.00," kata Yoshua saat dikonfirmasi.
Ari dituduh telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan oleh penumpangnya.
Bahkan, Ari kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan kasusnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.