Para Guru Tak Terima Tersangka Kecelakaan Susur Sungai Digunduli: Koruptor Saja Masih Bisa Bergaya

Penulis: Suharno
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur Sungai Sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R.

Tiga tersangka tersebut di antaranya, pembina Pramuka IYA (36), R (58), dan DDS (58).

IYmerupakan guru Olahraga dan R adalah guru Seni Budaya di sekolah tersebut.

Keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara DDS merupakan pembina Pramuka dari luar sekolah.

Ia merupakan pekerja swasta yang memiliki sertifikat kursus mahir dasar (KMD).

Permintaan Maaf Tersangka

Tersangka IYA (36) dalam peristiwa susur Sungai Sempor mengaku menyesal atas kejadian yang merenggut nyawa 10 siswanya.

Musibah menimpa sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta hanyut di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).

Pembina Pramuka SMP 1 Turi itu meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini.

"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi."

"Karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ungkap IYA dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020), dikutip Kompas.com.

IYA tampak menahan tangis saat menyampaikan permintaan maaf.

Tersangka berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.

"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ujar IYA.

"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," tuturnya.

IYA akan menjalani proses hukum dan menerima segala risiko serta konsekuensi dari kelalaiannya.

"Ini sudah menjadi risiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," bebernya.

Berita Terkini