Sopir Dianiaya Majikan di Tangsel

Kesaksian Sopir yang Dianiaya Majikan di Bintaro, Ada 40 Pekerja Lain yang Dapat Perlakuan Serupa

Penulis: Muji Lestari
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yanuardi dan Fitri saat melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (5/3/2020).

Setelah bertemu keluarganya, mereka bergerak ke Polres Tangsel untuk melaporkan penganiayaan itu.

Yanuardi baru bekerja sebulan di rumah yang terdapat 40 pekerja itu.

Namun merasa tertekan karena dua kali dipukuli majikannya sepanjang Februari 2020.

BTP Masuk Bursa Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Reaksi Keras Fadli Zon: Luar Biasa Pak Jokowi

Ada Kontrak Kerja

Yanuardi mengemukakan, sebelum diterima ia dan majikan telah membuat kesepakatan melalui kontrak kerja.

Dalam kontrak itu, Yanuardi bisa bekerja sejak awal Februari 2020 hingga dua tahun ke depan.

Akibat kontrak kerja itu, Yanuardi sempat diminta untuk mencari penggantinya.

"Kamu harus cari pengganti, bilangnya gitu. Siapa yang mau kerja, orang saya juga enggak tahu di sini ada pemukulan," kata Yanuardi sambil menahan tangisnya.

(tribunjakarta/kompas)

Berita Terkini