Sementara, perbedaan sistem PPPK dan PNS sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.
Bima mengatakan, tidak tertutup kemungkinan PPPK juga memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).
"Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK," terangnya.
Oleh karena itu, BKN terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak.
"Utamanya sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan," tutup Bima.