Ramai Polisi Tembak TNI di Kafe Cengkareng, Ternyata Tidak Semua Polisi Pegang Senjata Api

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Propam Polda Metro Jaya menggiring Bripka Cornelius Siahaan selesai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021). Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap 1 anggota TNI AD dan 2 pegawai Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari WIB.

TRIBUNJAKARTA.COM - Peristiwa polisi ngamuk saat mabuk lalu lakukan penembakan di kafe Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021), gemparkan masyarakat.

Akibat aksi polisi ngamuk lalu lakukan penembakan di kafe Cengkareng, tiga orang tewas dalam aksi tersebut.

Ketiga korban tewas yakni anggota TNI berinisial S, serta dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu lainnya, H, mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.

Tersangka pelaku penembahan diketahui merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bripka CS.

Sebelum kejadian, CS yang mabuk terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

Ia kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang di tempat itu, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Tiga meninggal dunia di lokasi dan satu dirawat di rumah sakit. Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," kata Yusri.

TONTON JUGA:

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang merupakan atasan dari tersangka CS, meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.

Baca juga: Bripka CS Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat dan Tak Dapat Pensiunan, Marupa: Anak Mau Makan Apa?

Baca juga: Oknum Polisi Tega Bunuh Dua Wanita Muda, Jasad Dibuang ke Pinggir Jalan, Warga Takut Mendekat

Baca juga: Satu Anggotanya Jadi Korban Penembakan di Kafe Cengkareng, Pangdam Jaya Beri Instruksi Ini

Baca juga: Penyebab Oknum Polisi Ngamuk di Cafe Cengkareng dan Tembak 4 Orang, Satu Anggota TNI Tewas

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap Fadil.

Tidak sembarang anggota polisi bisa pegang senjata api

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, ternyata tidak semua oknum polisi bisa memegang senjata api.

Pemegang senjata api harus melewati tahapan ujian yang selektif, seperti ditulis dalam Standard Operating Procedure (SOP) pengunaan senjata api Badan Reserse Kriminal Polri.

Selain melewati ujian yang selektif, personel tersebut juga harus memenuhi beberapa persyaratan administratif.

Tidak hanya itu, seorang anggota polisi baru bisa memegang senjata api jika diberi izin oleh atasannya berdasarkan penilaian kinerja dari anggota tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini