"Itu (Cafe RM) sudah dua kali kita tindak karena melanggar protokol kesehatan," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Sembunyikan Narkoba di Dubur, Berhasil Terdeteksi Petugas Bandara
Baca juga: Viral Bayi Hiu Berwajah Mirip Manusia, Peneliti LIPI: Fenomena Cyclopia
Baca juga: Cegah Kebotakan, 5 Jenis Makanan Ini Ternyata Baik Untuk Kesuburan Rambut
Tamo mengungkapkan, mulanya Satpol PP sempat menutup kafe selama 1x24 jam. Namun, pengelola kafe tetap membandel sehingga harus ditindak lagi.
"Pertama (ditutup) 1x24jam, kedua denda Rp 5 juta, (pemberian) dendanya 12 oktober (2020)," jelas Tamo.
Tamo menyampaikan bahwa ia akan kembali menindak kafe tersebut karena diketahui masih melanggar protokol kesehatan.
Perihal perizinan tempat tersebut, Tamo menyatakan bahwa tempat itu terdaftar sebagai kafe, meski banyak warga yang menyebut bahwa lokasi tersebut merupakan diskotek.
"Izinnya tempat itu kafe," ujar Tamo.
"Tapi memang kecendurungan sekarang ini, supaya tetap buka dia (pengelola) menurunkan status dari diskotek menjadi semacem restoran, ada kecenderungan seperti itu," tambahnya.
Untuk diketahui, tiga orang tewas ditembak di salah satu kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, satu di antara tiga korban merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD) aktif.
"Kasus tindakan kekerasan dan penembakan yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia dan satu korban luka. Salah satu korban adalah anggota aktif prajurit TNI AD," kata Fadil seperti dikutip di KompasTV, Kamis.
Fadil menjelaskan, saat ini jajarannya tengah berkordinasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad terkait kasus tersebut.
Adapun informasi tentang ada peristiwa penembakan itu sebelumnya beredar di media sosial (medsos).
Sebelumnya, akun Instagram @cetul.22 mengunggah foto TKP yang telah dipasang garis polisi. Di foto tersebut terlihat ada beberapa orang berseragam TNI sedang berdiri. (*)