TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Saksi bisu aksi kebrutalan Bripka CS, Kafe RM yang berada di kawasam Cengkareng Barat, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh Satpol PP.
Penutupan kafe itu dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Jakarta Barat, Dinas Pariwisata, PTSP DKI Jakarta, serta RT dan RW setempat, Jumat (26/2/2021).
"Telah laksanakan kegiatan penutupan kegiatan usaha atas nama usaha Raja Murah atau RM Cafe. Jenis usaha kafe resto dan bar," terang Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat penutupan.
Tamo mengatakan, penutupan kafe itu berangkat dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe tersebut.
Sebab ternyata kafe tersebut ketahuan masih buka di atas pukul 00.00 WIB, melanggar ketentuan PSBB.
Tamo mengatakan, Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan, sudah mencuri-curi melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Menangis Histeris, Wanita Ini Jatuh di Depan Mobil Jenazah Korban Penembakan Bripka CS
Kafe itu buka di atas pukul 23.30 WIB, saat Satpol PP sudah tidak melakukan razia.
"Mereka baru buka curi-curi pukul 11.30 WIB sampai 05.00 WIB."
"Di mana di jam tersebut anggota tidak ada pengawasan," jelasnya.
Dijelaskan Tamo, Kafe RM pernah terkena sanksi PSBB sebanyak dua kali pada Oktober 2020.
Baca juga: 2 Oknum Polisi jadi Pembunuh: Bripka CS Ngamuk di Kafe, Aipda di Sumut Tewaskan 2 Wanita Muda
Baca juga: Belum Selesai Kasus Bripka CS, Giliran Oknum Polisi Disebut Bawa Senpi dan Rusak Rumah Warga
Baca juga: Anak Pegawai Kafe RM Jadi Yatim, Mertua Ungkap Permintaan Keluarga: Bripka CS Sekolahkan Anak Korban
Sanksi pertama dijatuhkan 5 Oktober 2020, yakni dengan penutupan 1x24 jam.
Kemudian sanksi kedua dijatuhkan pada 12 Oktober 2020, dengan sanksi penutupan 3x24 jam dan denda Rp 5 juta.
Tapi, Tamo mengakui masih ada pelaku usaha yang colong-colongan dengan Satpol PP.
Hal itu lantaran terbatasnya anggota Satpol PP untuk mengawasi.
"Tempat-tempat hiburan Jakarta Barat ini cukup banyak ada 5 ribuan Sehingga kita melakukan pengawasan berpindah-pindah."
"Nah, mungkin ketika itulah mereka melakukan kegiatan kegiatan yang mencoba melanggar aturan," ungkapnya.
Maka dari itu, karena Kafe RM ketahuan kembali melanggar PSBB saat insiden penembakan terjadi, Satpol PP menindak kafe tersebut dengan menutup permanen sesuai Pergub 3/2021 pasal 28.
Di mana, lokasi usaha yang melanggar PSBB sebanyak tiga kali, dapat disanksi dengan penutupan permanen.
Kronologi Kejadian
Aksi penembakan terjadi di sebuah Kafe RM di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku penembakan adalah anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres, yakni Bripka CS.
Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) bernama Praka Martinus Riski Kardo Sinurat tewas dalam peristiwa ini.
Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Sedangkan manajer kafe lainnya berinisial H mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Atas kejadian itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan duka mendalam atas tewasnya Praka Martinus.
"Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Irjen Fadil.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat dan seluruh keluarga korban penembakan.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," ucapnya.
Irjen Fadil memastikan pihaknya bakal menindak tegas aksi penembakan brutal yang dilakukan oleh Bripka CS.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil.
"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," sambungnya.
Selain itu, Fadil memastikan Bripka CS akan diproses secara kode etik alias dipecat dari institusi Polri.
"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Sementara itu, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menyampaikan pesan seusai insiden penembakan ini.
Melalui Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin, Pangdam Jaya memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal kasus ini.
"Pangdam Jaya sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan, penyelidikan oleh Polda agar permasalahan ini diselesaikan sesuai hukum berkeadilan," kata Herwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Selain itu, Herwin mengungkapkan, Mayjen Dudung juga meminta jajarannya tidak terprovokasi atas insiden penembakan tersebut.
"Menyelesaikan masalah dengan hukum, agar tidak ada isu yang merusak stabilitas di ibu kota. Pesan bapak Pangdam Jaya, ke depan akan lebih ketat patroli antara Garnisun dan Polda Metro Jaya untuk meminimalisir hal-hal yang terjadi seperti ini yang dapat merusak stabilitas masyarakat," ujar dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.
Baca juga: Oknum Polisi yang Bawa Senjata Api Sering Mengusik Anak Ketua RW, Sang Adik:Suka Bersikap Tak Pantas
Baca juga: Pangdam Jaya Instruksikan Jajarannya Mengawal Kasus Penembakan di Kafe RM
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Satpol PP Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng Usai Insiden Penembakan, Pernah Dua Kali Kena Sanksi