TRIBUNJAKARTA.COM - Dampak jamu kuat yang begitu kuat, namun dibarengi oleh penolakan istri untuk berhubungan badan membuat seorang suami tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.
Sang putri kandung yang masih berusia 14 tahun ini pun telah melahirkan anak yang tak lain dari hasil hubungannya dengan sang ayah.
Kini, pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah ditangkap polisi.
Kasus rudapaksa yang menimpa anak di bawah umur ini terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Diketahui pelakunya merupakan seorang pria berinisial Z dan berumur 47 tahun.
Sedangkan korbannya adalah orang dekat pelaku, yakni anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula saat korban melahirkan di sebuah klinik, Jumat (5/3/2021).
Keluarganya selama ini tidak mengetahui korban sedang hamil karena berbadan gemuk.
Baru setelah melahirkan, keluarga membujuk dan bertanya kepada korban agar memberitahu siapa pelakunya.
Pada saat itu lah korban memberitahu langsung kepada ibunya bahwa pelakunya tak lain adalah ayah kandungnya.
Pelaku rudapaksa anak kandung gara-gara ditolak istri
Korban adalah anak ke-5 dari 9 bersaudara. Pertama kali pelaku melakukan perbuatannya di dalam rumahnya sekitar bulan Juli 2020.
Saat itu pelaku minum jamu gali-gali kemudian timbul hasratnya namun ditolak oleh istrinya.
"Pelaku kemudian pindah ke tempat korban tidur. Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," katanya.
Baca juga: Terungkap, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Masih Berusia 19 Tahun: Tulang Rusuk Korban Rusak
Baca juga: Berniat Putar Balik usai Berbelanja di Minimarket, Remaja Ini Tewaskan Bocah 6 Tahun
Baca juga: Damkar Jakarta Timur Evakuasi 3 Ular Sanca Dalam 3 Hari, Paling Panjang 4 Meter, Ini Penampakannya
Dijelaskannya, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan Z berkali-kali hingga korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak perempuan.
"Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," katanya.
Rudapaksa anak sendiri hingga melahirkan, pelaku ditangkap
Perbuatan bejat pelaku diketahui oleh ibu kandung korban S (47) yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021. Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan.
Tak sampai 24 jam, personel Tekab Polres Tanjung Balai menangkap Z di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ditahan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 14 Tahun Lahirkan Bayi Perempuan, Ternyata Dicabuli Ayah Sendiri Berkali-kali"