Penggandaan Uang di Bekasi

Ustaz Gondrong Pakai Uang Mainan Jalankan Gandakan Uang, Polisi: Barang Bukti Sudah Dibakar

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kediaman Herman alias Ustaz Gondrong di RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (Inset) Ustaz Gondrong sedang menghitung uang yang digandakannya.

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi memastikan, video viral praktik penggandaan uang yang dilakukan pria bernana Herman (44) hanya sebatas trik sulap, pecahan Rp100.000 yang keluar dari dalam kotak merupakan uang mainan.

"Uang mainan, sudah dibakar dan diakui oleh yang bersangkutan (tersangka Herman)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan, Selasa (23/3/2021).

Hendra menjelaskan, pria yang kerap dijuluki Ustaz Gondrong ini menyadari video yang dibuatnya telah viral di media sosial.

Untuk itu, dia memerintahkan seseorang agar membakar uang pecahan Rp100.000 yang merupakan properti trik sulapnya agar menghilangkan jejak.

"Uang di dalam kotak dibakar, dia tahu viral ada atensi dari masyarakat yang tidak nyaman, polisi menindaklanjuti dia langsung hilangkan barang bukti, termasuk video di HP (ponsel) juga dihapus sama dia," tegasnya.

Baca juga: Cara Mudah Menghitung Masa Subur Lewat Siklus Haid, Ini Rumusnya

Adapun video trik sulap gandakan uang dibuat pada 3 atau 4 Maret 2021, video tersebut direkam oleh sang istri berinisial NY (18) dan mulai tersebar luas pada 14 Maret 2021.

Motif dibuatnya video dan disebar melalui jejaring pesan singkat whatsapp ini, tidak lain untuk menarik minat pasien.

Untuk diketahui, Ustaz Gondrong merupakan pria yang beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.

Baca juga: 58 Tempat Karaoke Ajukan Izin Pembukaan Saat Pandemi Covid-19, Anak Buah Anies: Semuanya Ditolak

Baca juga: Kembali Minta Sidang Digelar Offline, Rizieq Shihab Janji Imbau Simpatisannya Patuhi Prokes

Trik sulap praktik penggandaan uang dilakukan agar Herman terlihat sakti, dia mengirim video tersebut ke beberapa pasien agar percaya dengan ilmu sang Ustaz Gondrong.

"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," tutur Hendra.

Sejauh ini, Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (tegah) saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus Herman alias Ustaz Gondrong di Mapolres, Selasa (23/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Dasarnya, Herman diketahui menikahi istrinya HY (18) sejak sekitar tiga tahun silam ketika usianya masih 15 tahun.

Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Hendra.

Halaman
12

Berita Terkini