TRIBUNJAKARTA.COM- Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab meminta simpatisannya yang akan menghadiri sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021) besok, tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan jaminan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seusai mengabulkan permintaannya untuk dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.
"Saya mohon, saya serukan kepada Umat Islam, masyarakat yang menghadiri sidang ini di luar gedung pengadilan agar tetap jaga protokol kesehatan, tertib."
"Menjaga arus lalu lintas, jangan ganggu siapapun," kata Rizieq, Rabu (24/3/2021).
Rizieq Shihab juga meminta simpatisan yang hadir untuk senantiasa memanjatkan doa dan banyak berzikir.
Baca juga: Disdik DKI Targetkan Penilaian Pembukaan Sekolah Rampung April 2021
Baca juga: Dimana Lokasi Nikah Aurel-Atta Usai Batal di Masjid Istiqlal? Putra Siregar Sudah Dapat Undangan
"Banyak berzikir, dan mengikuti sidang dengan tertib," tegas Rizieq.
Ia berharap pada persidangan yang akan dilakukan di ruang sidang PN Jakarta Timur, dapat berjalan baik, tanpa adanya hambatan.
"Agar kami di dalam gedung sidang dapat menjalankan sidang dengan khidmat," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.
Majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin, mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021) kemarin.
Baca juga: Sempat Kabur Sama Pacarnya, Buronan Interpol Asal Rusia Dideportasi Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: Jelang Pernikahan Atta dan Aurel, Jubir Masjid Istiqlal: Belum Ada Kabar Lagi, Batal Bertemu
Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.