Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021) yang digelar offline tidak lagi disiarkan lewat akun YouTube PN Jaktim.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 yang sudah dipastikan berlangsung offline tidak disiarkan virtual guna mencegah para saksi saling memengaruhi.
"Agar saksi jangan saling memengaruhi, jangan saling berhubungan semua saksi. Apalagi saksinya banyak ini, sehingga kalau dilihat (jalannya sidang) bisa memengaruhi fakta dan kesaksian akan berubah," kata Alex di Jakarta Timur, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Polda Metro Bakal Tingkatkan Pengamanan Antisipasi Kedatangan Massa Pendukung Rizieq saat Sidang
Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
Pun sidang lanjutan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 besok masih beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Jumat (19/3/2021) sebelumnya.
"Jadi besok sidang kan dimulai jam 9, berarti dia kemungkinan dibawa jam 9 sudah datang. Kita sudah ada ruang tahanan untuk terdakwa atau para terdakwa untuk transit sebelum sidang," ujarnya.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bakal Ajukan Permohonan Sidang Kasus Tes Swab RS UMMI Digelar Offline
Perihal pengamanan sidang, Alex menuturkan pihaknya sudah mempersiapkan skema pengamanan di dalam area Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna memastikan sidang berjalan lancar.
Sementara untuk pengamanan antisipasi kedatangan simpatisan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang digelar pihak Pengadilan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Polri yang berwenang.
"Di dalam area Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah kita koordinasikan dan menjadi domain Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Akan tetapi di luar pengadilan silakan tanya ke Polri," tuturnya.
Sebagai informasi perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor yang ditetapkan susunan Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa digelar offline.
Baca juga: Pengadilan Minta Rizieq Shihab Penuhi Jaminan Protokol Kesehatan Saat Sidang Offline
Sebelum permohonan tim kuasa hukum Rizieq Shihab agar sidang digelar tatap muka dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyiarkan jalannya sidang secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim. (*)