TRIBUNJAKARTA.COM - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta nonaktif, Blessmiyanda mengundang ragam pendapat dari sejumlah pihak.
Di antaranya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK melalui Wakil Ketua, Edwin Partogi Pasaribu, menjadi salah satu pihak yang banyak berkomentar mengenai adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda ke sejumlah media sehingga diketahui publik.
Dari catatan, Partogi menyampaikan hal tersebut pada Kamis (25/3/2021).
Langkah Partogi tersebut disayangkan Penasehat Hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan.
Baca juga: Anies Beri Perlindungan dan Pendampingan Psikologis Korban Pelecehan Kepala BPPBJ Blessmiyanda
Menurutnya, langkah Partogi “koar-koar” di media tidak beretika dan terkesan membunuh karakter kliennya.
“Padahal Pasal 7 huruf K Peraturan LPSK No.4 Tahun 2018 tentang Kode Etik di Lingkungan LPSK jelas sekali menerangkan LPSK harus taat hukum dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Yang dilakukan beliau bisa saya kategorikan tidak taat hukum dan menjunjung tinggi HAM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suriaman juga menyampaikan bahwa di dalam Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen ketiga secara jelas disampaikan Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Oleh karena itu, sudah seharusnya Partogi bertingkah sesuai dengan konstitusi yang ada.
Baca juga: Tak Cuma Pelecehan Seksual, Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Diperiksa Inspektorat karena Selingkuh
“Konstitusi jelas kok menyebut Negara kita Negara Hukum, oleh karena itu berkelakuanlah sesuai hukum, jangan karena punya jabatan seenaknya saja mengeluarkan pendapat tanpa memikirkan dampak dari pernyataan itu,” ucap dia.
“Kalau memahami konstitusi, seharusnya Partogi menyarankan korban, langsung saja lapor ke aparat hukum, bukan malah koar-koar di media,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Suriaman juga menyebut bahwa beberapa informasi yang dikatakan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ke publik masuk dalam kategori informasi yang belum jelas kebenarannya.
Salah satunya adalah informasi menyangkut bahwa korban pelecehan Blessmiyanda ada lebih dari 1 orang seperti yang disampaikan Edwin ke media.
"Apa benar itu? Kan belum tentu juga kebenaran informasi itu dan pemeriksaan di inspektorat masih berjalan," kata Suriaman.
Baca juga: Wagub Ariza Desak Inspektorat Beri Sanksi Berat Bila Kepala BPPBJ DKI Terbukti Lecehkan Anak Buah
Menurut Suriaman, pemberian informasi itu ke publik cenderung merusak nama baik kliennya dan juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik LPSK yang diatur dalam Peraturan LPSK No.4 Tahun 2018 tentang Kode Etik di Lingkungan LPSK.
Suriaman mengatakan, di pasal 14 huruf i dan pasal 15 huruf c peratura LPSK No.4 tahun 2018, ditulis jelas soal insan LPSK yang tidak boleh menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
Bunyi kedua pasal itu, yakni :
1. Pasal 14 huruf i : Setiap insan LPSK dilarang bersikap dan berprilaku menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataannya atau belum jelas kebenarannya.
2. Pasal 15 huruf c : Setiap insan LPSK dilarang bersikap dan berprilaku menyampaikan dan/atau menyebarluaskan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataannya atau belum jelas kebenarannya yang dapat memecahbelah lembaga.
Baca juga: Wagub DKI Belum Mau Bawa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ Blessmiyanda ke Polisi
Berikutnya, Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta itu pun mengajak seluruh elemen masyarakat yang memantau perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala BPBJ nonaktif sabar menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum melontarkan pernyataan bernada negative terhadap kliennya.
“Karena kita Negara hukum dan di dalam hukum itu ada asas praduga tak bersalah, jangan langsung menghakimi. Pendapat maupun pandangan yang dilontarkan sejumlah pihak yang menyudutkan klien kami, kami selalu pantau dan kaji,” ucapnya.
Terancam Dipecat
Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,
Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.
Dalam aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yaitu pemberhentian.
Untuk sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Umumnya, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Sebut Pengamen Ondel-ondel Ganggu Ketertiban di Jalan Umum
Baca juga: Ketua RT Beberkan Keseharian Pelaku Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Baca juga: KPK Agendakan Periksa Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto
Terancam Dipolisikan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan soal perkara yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda.
LPSK mendesak agar kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum lantaran Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.
"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021).
"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," tambahnya menjelaskan.
Dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku, disamping juga memberikan rasa keadilan bagi korban.
Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual.
"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan", ujarnya dalam keterangan tertulis.
Edwin menegaskan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual ini.
Menurutnya, perlindungan ini penting lantaran dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat adanya relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.
Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban.
"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting", tuturnya.
LPSK mengingatkan adanya kemungkinan ancaman yang diterima korban dan saksi, seperti ancaman terkait karir atau jabatan, selain ancaman fisik maupun hukum.
LPSK berharap, Inspektorat maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan potensi ancaman ini.
"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap", kata Edwin.
Untuk itu, ia meminta Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya memperhatikan hak-hak korban, termasuk terkait status kepegawaiannya agar tidak terjadi reviktimisasi terhadap korban.
"Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS", ucapnya.
Edwin menegaskan, LPSK saat ini terus memantau perkembangan perkara yang menjerat anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.
Jika perkara ini sudah masuk sistem peradilan pidana, dalam hal ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, korban maupun saksi perkara tersebut bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK", ujarnya.
Korban Diduga Lebih dari Satu
Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda diduga lebih dari satu orang.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu setelah salah seorang korban berkonsultasi dengan pihaknya.
"Kamu sudah komunikasi dengan korban, info yang kami terima seperti itu (korban lebih dari satu)," ucapnya, Jumat (26/3/2021).
Ia pun mendorong para korban agar segera membawa kasus ini ke ranah hukum.
Tujuannya agar pelaku jera dan tak ada kasus serupa yang terjadi lagi di kemudian hari.
"Baiknya pidana saja. Jangan kasih toleransi terhadap pelaku pelecehan seksual," ujarnya.
Terkait hal ini, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akrab disapa Bless belum merespon saat dihubungi TribunJakarta.com.
Pasrah Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda hanya bisa pasrah menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Bless diperiksa Inspektorat DKI lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya.
Kasus ini sempat menjadi misteri sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengakui bahwa Bless dinonaktifkan dari jabatannya terkait kasus asusila.
"Pak gubernur sudah statement, saya enggak ada komentar. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan," ucapnya, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Anies Copot Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Karena Dugaan Tindakan Asusila
Baca juga: Jika Terbukti Lecehkan Anak Buah, Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Bakal Dipecat Gubernur Anies
Pernyataan ini seolah berbanding terbalik dengan sikap Bless sebelumnya, dimana dirinya ngotot membantah tuduhan tersebut.
Bahkan, ia sempat mengancam bakal melaporkan sebuah media yang mengungkap kasus pelecehan seksual ini ke Dewan Pers.
Namun, begitu Gubernur Anies membenarkan kabar pelecehan seksual yang dilakukan Bless, Kepala BPPBJ DKI nonaktif ini mendadak irit bicara.
Ia berkilah, tak mau banyak bicara lantaran menghormati pernyataan Gubernur Anies Baswedan.
"Ya kita lihat saja hasil pemeriksaan, kita hormati statement resmi pak gubernur," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kini, Bless memilih diam dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat DKI terkait dugaan kasus asusila ini.
"Di situ kan akan terlihat apakah saya bersalah atau tidak. Kalau sekarang saya bicara kesannya membela diri dan mendahului hasil pemeriksaan," tuturnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sebut Korban Pelecehan Blessmiyanda Lebih Dari 1 Orang, LPSK Diingatkan Soal Pelanggaran Kode Etik