Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan seks bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," ucap Iwan.
Berita Lain Suami Jual Istri
Artikel ini disarikan dari berita Tribunmadura.com dengan judul Suami Kediri Jual Istri Lewat Facebook, Jajakan Layanan 'Main Bersama': Tarif Rp1 Juta Sekali Kencan,