Anjing tersebut rupanya menyeret jasad bayi malang yang telah dikubur AN.
Sontak saja, Rahman memanggil tetangganya, Eem dan menghalau anjing tersebut.
Saat ditemukan, jasad bayi malang itu sudah tanpa kedua lengan dan ada luka robek di punggung serta kepala.
Bayi itu sempat dimandikan dan dikubur oleh warga.
Namun karena khawatir, warga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.
AN ditangkap sehari setelah jasad bayi itu ditemukan warga.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, di Mapolres Tasikmalaya, mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain CD warna hitam, tas warna merah, baju tidur warna pink, sebilah parang, serta selimut warna biru.
"Tas warna merah digunakan untuk membawa jasad bayi agar tak diketahui orang lain,"
"Sedangkan parang digunakan tersangka untuk menggali kuburan," kata AKBP Hendria Lesmana, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).
Barang lainnya, kata Kapolres, digunakan tersangka pada saat kejadian.
• Jedar Kerap Nangis saat Hamil Sampai Niat Bunuh Diri, Melaney Ricardo Syok Dengar Cerita Soal Ludwig
Keberadaan sejumlah barang bukti tersebut, untuk mendukung fakta-fakta yang terungkap dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Tersangka sendiri hingga kini terus menjalani pemeriksaan.
Ia dikenai pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kekasihnya juga diamankan
Menyusul penangkapan AN, Polres Tasikmalaya mengamankan KS , pacar AN.
• Terus-menerus Diberi Uang oleh Baim Wong, Kakek Penjual Ember Takut Ditangkap: Ini Duit Beneran?
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, di Mapolres, Kamis (16/7/2020), mengungkapkan, KS, warga Desa Cibungur, saat ini diamankan di Mapolres.
Namun KS masih berstatus sebagai saksi. Ia pun masih terus diperiksa bagaimana keterlibatannya dalam kasus buang bayi.
"Sejauh mana keterlibatan KS serta apakah ia akan dijadikan tersangka tidaknya, juga menunggu hasil autopsi terhadap jasad bayi malang itu," kata Kapolres, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).
(TribunJakarta/TribunJabar)