Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman mengklaim klien mereka menentang segala bentuk kejahatan tindak pidana terorisme.
Hal ini disampaikan anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi bagaimana pandangan kliennya dalam kasus tindak pidana terorisme.
"Yang jelas munarman dan FPI, termasuk Habib Rizieq sangat menolak keras segala bentuk tindak terorisme dan upaya-upaya terkait tersebut," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Pihaknya membenarkan bila Munarman hadir dalam kegiatan baiat atau pengucapan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar pada 2015 yang membuat Munarman jadi tersangka.
Namun sepengetahuan tim kuasa hukum, saat diundang sebagai pembicara pada kegiatan tersebut Munarman tidak mengetahui bahwa kegiatan terkait baiat kepada ISIS.
"Bang munarman dalam acara seminar yang dimaksud baiat tadi itu menegaskan bahwa kita tidak boleh terpancing oleh situs-situs yang mengajak untuk berjihad, atau segala macem itu tidak bisa kita telan mentah-mentah," ujarnya.
Aziz menuturkan setelah mengetahui ada kegiatan baiat kepada ISIS Munarman menginisiasi anggota FPI yang terlibat kegiatan baiat dipecat dari keanggotaan FPI.
Pihaknya juga mengklaim penetapan Munarman sebagai tersangka UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan fitnah karena tak berdasar bukti.
"Kita pertegas bahwa memang pak Munarman selalu menolak segala bentuk terorisme, dan tindak pidana terkait aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum negara apalagi hukum agama," tuturnya.
Perintahkan Pemecatan Anggota FPI yang Berbaiat ke ISIS
Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klien mereka terlibat baiat atau pengucapan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar pada 2015.
Meski membenarkan bahwa Munarman hadir sebagai pembicara dalam kegiatan baiat kepada ISIS dilakukan sejumlah anggota dan simpatisan eks FPI di Makassar pada 2015 silam.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengklaim bahwa setelah mengetahui kegiatan kliennya meminta anggota eks FPI yang terlibat dalam kegiatan dipecat dari keanggotaan.
"Tiga bulan setelah itu mereka (eks anggota FPI yang berbaiat) diperingatkan, diberhentikan dari FPI. Itu inisiasi dari pak Munarman, artinya tegas. Kalau memang tidak sesuai dengan bingkai NKRI diberhentikan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Tapi dia tidak merinci berapa banyak eks anggota FPI yang saat itu hadir dalam kegiatan baiat kepada ISIS dan berapa banyak anggota yang dipecat dari keanggotaan FPI.
Hanya menyebut pemecatan yang diinisiasi Munarman dapat dibuktikan lewat surat, menurutnya surat tersebut pernah ditunjukkan ke media massa sebelum Munarman jadi tersangka.
"Ada suratnya (pemecatan anggota FPI yang berbaiat ke ISIS)," ujarnya.
Merujuk surat penangkapan yang diberikan penyidik, Aziz menuturkan Munarman jadi tersangka hanya atas kasus baiat yang dilakukan sejumlah anggota FPI di Makassar pada 2015.
Dikonfirmasi apa Munarman juga terlibat baiat di UIN Jakarta dan Kota Medan sebagaimana keterangan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Aziz mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu (kegiatan baiat di UIN Jakarta dan Medan)," tuturnya.
Baca juga: Polisi Temukan Serbuk Putih di Eks Kantor DPP FPI, Kuasa Hukum Munarman Bantah Bahan Peledak
Baca juga: Mata Munarman Ditutup Kain Jadi Sorotan Kuasa Hukum Hingga Respons Rizieq Shihab
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Munarman Perintahkan Pemecatan Anggota FPI Makasar yang Berbaiat ke ISIS
Ditetapkan tersangka
Polisi menetapkan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan penetapan tersangka itu disampaikan penyidik saat pemeriksaan pada Selasa (27/4/2021) malam di Mapolda Metro Jaya.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Tapi dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman yang kini jadi anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Hanya bahwa pasal yang disangkakan kepada Munarman memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"UU terorisme, banyak pasalnya," ujarnya.
Terkait alat bukti yang digunakan penyidik Densus 88 Antiteror dalam penetapan tersangka Munarman, Aziz menuturkan hingga kini pihaknya juga belum mengetahui pasti.
Menurutnya dalam surat penangkapan yang diterima tim kuasa hukum hanya tercantum bahwa Munarman diduga terlibat kegiatan baiat terorisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan 2015 silam.
Bukan terkait kegiatan baiat terorisme di UIN Jakarta, dan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana keterangan Polri saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan Munarman.
"Kalau saya enggak salah ya, saya baca baiat di Makassar saja," tuturnya.