Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Tangis histeris keluarga pecah melihat ada anggota mereka dari 11 debt collector dengan penutup kepala dan tangan terborgol dibawa ke tahanan.
Pemandangan itu terlihat setelah 11 debt collector selesai dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Mereka tersangka perampasan dan pencurian mobil warga yang disopiri anggota TNI Serda Nurhadi yang hendak menolongnya ke rumah sakit.
Keluar dari ruang konperensi pers dan hendak menuju lantai 2 Mapolres Metro Jakarta Utara, para kerabat dan anggota keluarga sudah menunggu.
Beberapa wanita, ada yang mengendong anak kecil, langsung menjerit hingga menangis histeris.
Baca juga: Pangdam Jaya Jelaskan Kronologi Anggotanya yang Dikepung: Tumpas Premanisme Debt Collector
Di antaranya menyebut nama anggota keluarga mereka yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selesai 11 debt collector digiring ke tahanan, beberapa wanita itu masih larut dalam kesedihan.
Salah satu dari wanita itu melontarkan emosi lantaran tak terima keluarganya ditahan dan ditetapkan tersangka.
"Ini bukan kasus pembunuhan!" teriak salah satu wanita sambil beranjak meninggalkan lobi Mapolres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Pemuda 22 Tahun Meninggal Sehari Setelah Disuntik Vaksin AstraZeneca, Begini Komentar Komnas KIPI
Baca juga: Pangdam Ungkap Sebab Serda Nurhadi Stop di Pintu Tol dan Dikepung Debt Collector: Ini yang Terjadi
Baca juga: Terancam 9 Tahun Bui, Debt Collector Pengadang Anggota TNI: Saya Menyesal, Kelalaian Kita Sendiri
Alur Percobaan Perampasan Oleh Debt Collector
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan konstruksi perkara yang menjerat 11 orang debt collector tersebut.
Mulanya mereka berkoordinasi dengan PT Anugrah Cipta Kurnia (ACK) yang bekerjasama dengan perusahaan keuangan Clipan Finance.
Baca juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung: Saya dan Kapolda Akan Hentikan Perilaku Debt Collector
Pada Kamis lalu, para debt collector ini menggunakan aplikasi online untuk memantau kendaraan yang menunggak cicilan di jalanan Jakarta Utara.
Dua dari 11 tersangka, yakni AM dan YAK, mengidentifikasi Honda Mobilio B 2638 BZK yang pada Kamis siang kemarin dikemudikan Serda Nurhadi.